Pesan mobilisasi ASN dukungan politik jelang Pilkada 2020 yang sempat melibatkan beberapa pejabat, akhirnya berlanjut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya, Bawaslu Tangsel telah memanggil beberapa pejabat diantaranya, Staf, Sekretaris Lurah, Lurah Kurang Mangu Timur hingga Camat Pondok Aren. Dari hasil pemeriksaannya, Camat diputuskan bersalah.
Camat Makum Sagita diputus bersalah berdasarkan temuan Nomor 003/TM /PW/Kot/11.03/VI/2020.
“Berdasarkan hasil pleno, kita telah mengeluarkan putusan bahwa Camat bersalah terkait kasus ini,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Zajuli, Jumat (4/7) Malam.
Dikatakannya, meski dalam pemeriksaan Camat Pondok Aren berkilah dan merasa difitnah namun dengan fakta bukti yang didapat, Bawaslu Tangsel tetap memutuskan bersalah.
“Pleno 5 pimpinan Bawaslu menyatakan demikian. Dia tetap tidak mengakui, tapi fakta dari penelusuran kami kan berbeda,” imbuh Jazuli.
Hasil pleno tersebut saat ini telah dilanjutkan ke KASN sebagai rekomendasi adanya temuan pelanggaran ASN. Adapun sanksi yang akan diberikan kepada Makum diserahkan kepada institusi terkait.
“Kalau itu ranahnya nanti di KASN, kita sudah teruskan kesana,” tandas Jazuli.
Diketahui pesan mobilisasi ASN yang sempat viral, sebagai berikut :
“Yth,
Seluruh lurah/sekel
Hasil rapat td camat, ibu wali, pak wakil dan OPD terkait bahwa lurah/sekel segera melaporkan :
a. data pegawai mulai dari lurah sekel kasie dan staf lengkap dengan ktp & no HP (ket. ya.abu2.tdk).
2. data RT & RW lengkap dgn ktp dan no HP (ket.ya.abu2.tidak)
3. data tokoh (ada Tomas, Toga, Topeng), dll lengkap dgn ktp dan nomor HP (ket.ya.abu2.tidah)
4. Bantu mencari kort tps, hari Jumat, 19 Juni 2020. Dikumpulkan lewatdf.
DUM. terimakasih atas kerjasamanya,” bunyi pesan itu.
(Red)