PM Kelurahan Dadap diterima Bupati Tangerang dan membahas Teknis Pemilihan RT/RW pada Kelurahan Se- Kabupaten Tangerang.
Dasar pemikiran ini disampaikan oleh Ketua LPM Dadap Asmat Rifa’i dihadapan Bupati Tangerang, Selasa (14/7/2020).
Dalam pertemuan tersebut Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, didampingi Kadis Pemerintahan Desa dan Bagian Pemerintahan umum, menyatakan agar segera dibuat aturan bakunya dengan merujuk PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden) yang berlaku.
Usulan aturan teknis pemilihan RT/RW pada kelurahan, ini perlu dibakukan mengingat RT dan RW merupakan Pelayanan Tingkat Dasar pada Kelurahan serta Figur RT dan RW dituntut Transparan, Cerdas dan Akuntabel dalam melayani Masyarakat.
Disisi lain Pembangunan Mega Proyek Pesisir, Hotel dan Apartemen juga menjadi pemikiran LPM Kelurahan Dadap, Karena akan terbentuk kelompok masyarakat baru, yang rencananya kedepan akan digabung ke satu RW yang sudah ada pada lingkup Kelurahan atau dibuatkan tambahan pengurus RT/RW baru khusus pada Lingkup perumahan kluster.
“Mengingat Perda tentang kelembagaan kemasyarakatan di Kelurahan di Kabupaten Tangerang no.14 tahun 2008, ini hanya mengatur tentang teknis umum saja tidak detail seperti yang tertuang pada pasal 25 dan 26. Maka dari itu LPM Kelurahan Dadap bersama Lurah Dadap, menginginkan adanya aturan yang baku setara Perbup/Perda” ujar Asmat, Ketua LPM Dadap.
Bagian Pemerintah Umum Kabupaten Tangerang diwakili Kurnia, menyambut baik usulan kawan-kawan LPM Kelurahan Dadap. Dan akan segera membuat draf Perda/Perbup aturan teknis pemilihan RT dan RW pada kelurahan.
“Kami berterima kasih Kepada LPM Kelurahan Dadap, karena sudah mengusulkan Perda/Perbup aturan teknis pada pemilihan RT dan RW pada kelurahan. Dan kami akan segerakan pembuatan drafnya,” ucap Kurnia.
Mengingat Kabupaten Tangerang memiliki 28 Kelurahan dan harus memiliki aturan teknis dan detail dalam pemilihan RT dan RW pada kelurahan yang diatur Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. (rls)