Beranda Berita Mendagri: Tidak Ada Toleransi Konvoi dan Arak-arakan Selama Tahapan Pilkada

Mendagri: Tidak Ada Toleransi Konvoi dan Arak-arakan Selama Tahapan Pilkada

0

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar tak ada toleransi untuk konvoi dan arak-arakan selama setiap tahapan Pilkada Serentak 2020. Hal itu diungkapkannya dalam Acara Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020).

“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, KPUD,” tandas Mendagri Tito Karnavian.

Mendagri juga meminta pasangan Timses maupun pendukung untuk memanfaatkan teknologi, misalnya dengan melakukan nonton bareng (Nobar) di posko masing-masing secara virtual.

“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya Nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” ujarnya.

Mendagri juga menekankan agar Pilkada tak jadi media penularan Covid-19, sehingga ia berharap semua peserta Pilkada dan masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.

“Kalau tidak, ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” katanya.

Tak hanya masa krusial dalam pendaftaran calon pasangan maupun masa kampanye, Mendagri juga meminta semua pihak mengikuti aturan protokol kesehatan selama masa pencoblosan 9 Desember. Terlebih, penyelenggara telah membatasi jumlah pemilih di TPS agar tidak terjadi kerumunan.

“Saya ulangi pada saat pemungutan suara juga nanti diatur betul, saya sudah sampaikan kepada Ketua KPU supaya tidak terjadi pengumpulan massa maka TPS yang semula 800 pemilih menjadi 500 pemilih seperti Pilpres 2019,” ujarnya.

Tak kalah penting, Mendagri juga meminta penyelenggara untuk memperhatikan dan mengatur masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Misalnya, kata dia, dengan mengatur jam tertentu bagi calon pemilih.

Tito menekankan, saat pemungutan suara agar diatur waktunya, sesuai aturan Undang-Undang dimulai dari jam 7.00 sampai jam 12.00 WIT atau dengan durasu 6 jam

“Kalau ada 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7.00 sampai 8.00, dan seterusnya, Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, ” kata Mendagri.(MRZ)