SERANG – Upaya meningkatkan mutu pelaku usaha mikro dam menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) bersama PT. Indomarco (Indomart).
Kadis Disperindagkop Kabupaten Serang, Abdul Wahid mengatakan, saat ini ada 17 produk makanan ringan dan kopi dari 11 UMKM binaan Diskoperindag yang telah memenuhi standar waralaba dan bisa dipasarkan di Indomart dengan persyaratan yang telah ditetapkan, mulai dari merk PIRT (pangan industri rumah tangga), halal disaji dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), izin kesehatan, dan masa berlakunya.
“Seleksi terakhir itu rasanya harus enak. Jadi semuanya itu harus lengkap syarat standarnya, maka dari sekitar 40 UMKM hanya 17 produk yang terseleksi memenuhi syarat yang lain masih kurang. Dari 17 produk itu dari 12 UMKM, untuk satu UMKM memproduksi satu sampai dua produk,” kata Wahid, di Serang, Kamis (28/7).
Wahid menuturkan, 17 produk dari 12 UMKM yang memenuhi standar yakni berupa makan ringan, seperti keripik singkong aneka keripik family, MR food macaroni dengan rasa original, balado. Lalu Ubi balut coklat, dark coklat. Kemudian, Keripik bawang aneka keripik family, Kropcok original, Aroma rangginang gulung, Emping aneka rasa, Emping aneka rasa bawang, Keripik pisang coklat, Akar kelapa, Keripik sukun, Cipuk pedas, Cipuk asin, Toti slondok, dan Kopi abah.
“Kami harap produk UMKM yang sudah masuk agar di akomodir diberi kesempatan dengan syarat yang sudah terpenuhi. Jadi, Diskoperindag juga punya program halal, maka pelaku UMKM pasti kita bantu,” tuturnya.
Wahid berharap, masuknya produk UMKM masyarakat Kabupaten Serang ke Indomart merupakan langkah awal memberi kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk lebih serius mengembangkan usahanya.
“Mudah-mudahan dapat memacu semangat pelaku UMKM untuk bisa memenuhi syarat Indomart, karena standar seperti supermarket lainnya,” harapnya. (Smn)