Beranda Index Tidak Pakai Masker di Larangan Utara, Pelanggar Wajib Membaca Sholawat Depan Keranda

Tidak Pakai Masker di Larangan Utara, Pelanggar Wajib Membaca Sholawat Depan Keranda

0

Terbitnya Peraturan Wali Kota Tangerang no 78 Tahun 2020 tentang denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah mulai membuat pemerintah di daerah melakukan berbagai upaya. Bahkan berbagai upaya dilakukan agar masyarakat tetap tertib menerapkan protokol kesehatan.

Diketahui Kota Tangerang sempat menjadi zona merah dalam penyebaran virus Covid-19. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Tangerang dalam meminimalisir angka tersebut.

Bahkan belakangan terlihat di berbagai daerah pihak Kecamatan dan Kelurahan juga melakukan operasi masker di jalan – jalan utama.

Berbagai upaya dilakukan pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk membuat efek jera terhadap masyarakat yang masih membandel. Mulai dari menyapu, sosialisasi dengan atribut horor hingga pushup.

Di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan sendiri sanksi unik diberikan terhadap pelanggar. Dimana, nantinya pelanggar akan diminta untuk membaca sholawat didepan keranda mayat.

“Ini untuk efek jera. Jadi nanti pelanggar akan kita minta membaca sholawat di depan kurang batang,” ungkap Iwan Bambang Subekti kepada Tangerangonline.id, Sabtu (19/9/2020).

Kata Iwan, sanksi ini diberlakukan sebagai simbolisasi bahaya covid bagi kehidupan masyarakat. Dengan demikian dirinya meminta masyarakat patuh akan menerapkan protokol kesehatan.

“Kurung batang itu tempat terakhir bagi manusia nanti. Kita meminta masyarakat membaca sholawat karena agar mereka mengingat bahwa hidup harus selalu mengingat Tuhan. Dan yang kedua, kurung batang, ini agar masyarakat sadar jika tidak memakai masker nantinya akan cepat menjadi penghuni kurung batang tersebut,” tuturnya.

Namun demikian saat ditanya ihwal denda yang mulai diberlakukan per tanggal 17 September 2020 lalu tersebut Iwan mengaku belum menetapkannya. Namun dirinya berharap warga di Kecamatan Larangan bisa tertib.

“Sanksi hanya menyapu dan sholawatan di depan kurung batang agar ada efek jera bagi warga yang ga pakai masker. Denda sementara belum dilakukan,” tukasnya. (bal)