Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kurang lebih 1kg dan juga Ganja seberat 1,3 kg, Hal itu dikatakan Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung usai menggelar pemusnahan sabu-sabu di kantor BNNP Banten, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kamis (18/02/21).
Hendri Marpaung menjelaskan, menurut pengakuan tersangka sudah masuk kedalam komumitas LGM yang ada di Banten, “LGM ini termasuk komunikan yang melegalitas mariuana/ganja yang ada di Indonesia sebagai pengobatan alternatif, tetapi Pemerintah Indonesia tidak akan melegakan itu dikarenakan Narkotika dan obat obatan pariana ganja ini sudah masuk kedalan UU No 35 tahun 2009 dan dapat membahayakan manusia” terang Kombes Hendri Marpaung.
Kelompok tersangka 1 : MR dan ST
Modus yang digunakam pelaku : Melakukan pengiriman melalui Kantor Pos
Pada hari Rabu 13 januari 2021 BNNP Banten mendapatkan informasi dari rekan Bea Cukai dan BNNP Jabar ada pengiriman Narkotika melalui kantor Pos di wilayah Cilegon, Tim BNNP Banten langsung berkoordinasi dengan kantor pos Cilegon untuk mengecek barang tersebut dan dilakukan Control Delivery ke alamat penerima.
Pada pukul 12:30 WIB, Tersangka MR (penerima paket) ditangkap oleh BNNP Banten dan tim kemudian melakukan diintrogasi terhadap tersangka MR tersebut, dari hasil interogasi bahwa pemilik dari paket yang diterimanya ialah ST (pemilik paket).
Kemudian tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah dan berhasil mengamankan pemilik barang yaitu ST (pemilik paket), dan melakukan penggeledahan dikediamannya dan ditemukan 6 pot yang berisi 11 pohon ganja.
Kemudian BNNP Banten mendapatkan laporan kembali pada hari Jum’at 22 Januari 2021 informasi dari masyarakat adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh 2 orang warga Aceh dari Bandara Kualanamu Sumatra Utara menuju Bandara Soekarno Hatta.
Keesokan harinya, kami dan Tim BNNP Banten melakukan penyelidikan diwilayah Bandara Soekarno Hatta yang dipimpin oleh kepala BNNP Banten Hendri Marpaung dan di damping oleh pihak Asvec (Security Bandara) dan Bea cukai kanwil Banten.
“Pada saat tersangka turun dari pesawat Citilink, tim langsung mengamankan 2 tersangka dan langsung dicocokan data data berdasarkan laporan dari warga.” katanya.
Hendri marpaung menambahkan, Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut tim langsung menggeledah kedua tersangka dan ditemukan 8 bungkus narkotika jenis Sabu, masing – masing 4 bungkus dengan modus disembunyikan didalam sepatu tersangka
“Pasal yang dikenakan ke 4 tersangka, pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” (den/Red)