Beranda Berita Mitra Driver DIANTERAJA Kini Telah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mitra Driver DIANTERAJA Kini Telah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

1
Kiri ke Kanan : Haryanto (Kepala BPJAMSOSTEK Tangerang Selatan Ciputat, Hendra (Founder DIANTERAJA), M Hidayatullah (Mitra Driver DIANTERAJA), Hendry Apriansya (ARP BPJAMSOSTEK Tangerang Selatan Ciputat)

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Selatan Ciputat bersama DIANTERAJA pada tanggal 2 Juli 2021 menyerahkan secara simbolis Kartu Peserta BPJAMSOSTEK kepada Mitra Driver Motor DIANTERAJA di Ciputat.

Penyerahan simbolis Kartu Peserta BPJAMSOSTEK tersebut diserahkan oleh Hendra (Founder DIANTERAJA) kepada Muhammad Hidayatullah (Mitra Driver Motor DIANTERAJA) yang disaksikan oleh Haryanto (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Ciputat) dan Hendry Apriansya (Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Ciputat).

Hendra mengatakan, bahwa seluruh Mitra Driver DIANTERAJA, baik Motor ataupun Mobil akan dicover dan difasilitasi oleh DIANTERAJA dengan perlindungan program BPJAMSOSTEK berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Kematian (JKM). Untuk Mitra Driver Terpilih akan diberikan GRATIS Iuran bulanan BPJAMSOTEK sesuai Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

Diberikannya Jaminan ini, dengan harapan semua Mitra Driver DIANTERAJA bisa merasa lebih tenang dan terproteksi ketika sedang melakukan pekerjaannya terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan ketika bekerja, dan meninggal dunia.

Haryanto menjelaskan, bahwa perlindungan JKK bagi Ojek Online berupa perlindungan atas risiko kecelakaan selama melakukan pekerjaannya dengan manfaat yang akan diperoleh yaitu kompensasi / penggantian biaya pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis (tanpa batas plafon / unlimited), santunan sementara tidak mampu bekerja, pengantian biaya transportasi darat maksimal Rp5 Juta, Santunan Cacat, dan santunan kematian sebesar Rp 70 juta, serta bantuan beasiswa untuk 2 orang anak peserta dengan total maksimal beasiswa sebesar Rp174 juta apabila peserta sampai meninggal dunia akibat kecelakaan ketika bekerja.

Perlindungan JKM bagi Mitra Driver Aplikasi DIANTERAJA berupa perlindungan atas risiko meninggal dunia biasa atau meninggal bukan karena kecelakaan ketika bekerja dengan manfaat yang akan diterima oleh Ahli Warisnya yaitu santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala dengan total manfaat sebesar Rp42 juta.

Perlu diketahui, bahwa besarnya iuran untuk mendapatkan perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dimaksud hanya sebesar Rp16.800,- per-orang / bulan, sedangkan jika ingin mendapatkan perlindungan 3 program (JKK, JKM dan JHT) sebesar Rp36.800,- per-orang / bulan. Hal ini cukup terjangkau dan sangat menguntungkan bagi para peserta atau ahli waris mengingat manfaat yang akan diperolehnya sangat besar kata Haryanto.

Pada kesempatan tersebut, Hendra mengatakan bahwa DIANTERAJA merupakan salah satu Platform Teknologi Pemesanan Transportasi Online dan MarketPlace, yang menghubungkan antara Customer / Pengguna Jasa, dengan para Pengemudi Motor / Mobil dan Para Pelaku Usaha (Khususnya UKM dan UMKM) agar lebih mudah melakukan Pemesanan secara online dalam satu Aplikasi. Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi Mitra DIANTERAJA bisa mengunduh / mendownload Aplikasi DIANTERAJA di Google Play / Play Store atau bisa juga mendaftar melalui website resmi DIANTERAJA dengan mengakses website https://dianteraja.com.

“Kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh pekerja informal / pekerja bukan penerima upah seperti tukang ojek, pedagang, sopir angkot, pekerja sosial, dll untuk bisa segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta,” ujarnya.

BPJAMSOSTEK bisa langsung datang ke Kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Selatan Ciputat di JL. RE Martadinata No. 29 Ciputat (Depan Kantor Samsat Ciputat) kata Haryanto atau bisa juga Datang ke Outlet-outlet Penerimaan Pendaftaran Mitra Driver DIANTERAJA.

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.