Bertempat di Depan PT Panasonic Jl Raya Bogor Km 28 Kecamtan Pasar Rebo, Jakarta Timur, digelar penyekatan hari ketiga wilayah lalulintas pada check point PPKM Darurat. Hal itu berdasarkan Intruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.
Operasi PPKM Darurat di pimpin Danramil Pasar rebo Mayor Kav Luky Dibyanto dan Kapolsek Pasar rebo Kompol M. Marbun, Senin malam (05/07/21).
Kegiatan penyekatan Chek Poin di jl Raya bogor diperkuat oleh142 orang Personil gabungan Muspika kecamatan Pasar Rebo yang meliputi TNI-POLRI, Satpol-PP, Dishub, Damkar dan FKDM.
Perkuatan pasukan gabungan dalam rangka pencegahan serta pemulihan wabah covid-19 diwilayah Perbatasan Depok – Jakarta Timur yang diberlakukan bagi seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas di Jln.Raya Bogor KM.28 .
“Untuk pemberlakuan kegiatan penyekatan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali ini dengan standar waktu 1 x 24 Jam setiap harinya sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan oleh Pemerintah,” kata Danramil Danramil Pasar rebo Mayor Kav Luky Dibyanto.
” Masih banyak ditemukan warga masyarakat yang belum paham akan arti pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat) tidak menerima dengan penyekatan yang terjadi dan menimbulkan perdebatan !atau selisih paham,” bebernya.
Ia mengatakan, Satgas PPKM Darurat Babinsa bersama Pasukan BKO Yonif Mekanis 201/JY, Yonkav-7/PS dan tiga pilar secara humanis namun tegas memberikan pengertian tentang kendaraan yang diperbolehkan melintas yaitu tenaga kesehatan, kendaraan pengangkut sembako, emergency sakit atau melahirkan, ambulance, petugas keamanan.
“Selain dari itu diarahkan agar memutar balik,” tandas Danramil.(MRZ)