Home Berita Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dituntut 4 bulan Penjara dan denda Rp50...

Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dituntut 4 bulan Penjara dan denda Rp50 juta

0

Selebragam Rachel Vennya beserta kekasihnya Salim dan managernya Maulida Khairunisa, dituntut 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta lantaran tidak menjalani karantina saat kembali ke Tanah Air setelah melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah pandemi.

“Menuntut menjatuhkan Rachel Vennya Ronald, Salim, Maulida Khairunisa masing-masing kurungan selama 4 bulan penjara. Ketentuan hukuman tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu percobaan 8 bulan melakukan pidana,” kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

“Dan tindak pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan (apabila) tidak membayar diganti kurungan, 1 bulan kurungan,” ujar JPU.

Tuntutan tersebut juga berlaku untuk terdakwa lainnya yakni Ovelina dengan tuntutan yang sama, 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.

Keempat terdakwa dinilai bersalah karena dengan sengaja melanggar Undang-Undang Karantina dan memberi contoh yang tidak baik kepada warga Indonesia.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, lantaran pelaksanaan sidang pidana singkat, majelis hakim pun menskor sidang selama 30 menit untuk bermusyawarah memutuskan putusan sidang.

“Sidang diskor 30 menit,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono.

Diketahui, Rachel Vennya sebelumnya tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah perjalanan dari Amerika Serikat pada 18 September lalu.

Kemudian, sebelum tiba di Bandara Soetta, Rachel sempat menanyakan kepada seorang kenalannya bernama Intan, terkait cara untuk lolos dari karantina setibanya di Indonesia.

Selebgram Rachel Vennya mengakui bahwa dirinya telah berniat untuk tidak menjalani karantina sebagai mana mestinya saat kembali ke Tanah Air dari luar negeri.

Ia bahkan bertanya kepada temannya cara untuk bisa lolos dari karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dari perjalanan penerbangan rute internasional. (Rmt)