Beranda Berita Untuk Lolos dari Kewajiban Karantina, Rachel Vennya Akui Keluarkan uang Rp40 juta

Untuk Lolos dari Kewajiban Karantina, Rachel Vennya Akui Keluarkan uang Rp40 juta

0

Rachel Vennya mengaku bahwa dia mengeluarkan uang sebesar Rp 40juta untuk memuluskan rencananya agar bisa lolos dari kewajiban karantina sepulang dari perjalanan dari luar negeri.

Hal itu diungkapkan oleh Rachel Vennya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

“Saya transfer sekitar Rp 40juta ke mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan,” ujar Rachel dihadapan Majelis Hakim.

Selebgram itu menuturkan bahwa Ovel atau Ovelia adalah orang yang membantunya lolos dari karantina. Menurutnya, Ovelia lah yang mengarahkan Rachel Vennya, beserta Salim dan juga Maulida untuk naik Bis menuju Wisma Atlit.

“Diarahakan untuk naik bis ke wisma atlet, sampai disana langsung turun dan pulang ke rumah, tidak sempat registrasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ovelina yang juga turut hadir di persidangan itu menuturkan bahwa uang sebesar Rp 40juta itu merupakan permintaan dari oknum Satgas.

Ovelina juga mengakui bahwa bukan dirinya yang bisa memutuskan bahwa seseorang bisa lolos atau tidaknya karantina, melainkan oknum Satgas.

“Jadi angka itu keluar dari satgas sendiri, satgas minta satu orang Rp 10juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp 40juta,” tuturnya.

Ovelina berujar bahwa uang yang dia terima dari Rachel itu kemudian dia transfer melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

“Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp 30juta, sisa Rp 10juta saya bagi di lapangan,” ujar Ovelina.

Rachel Vennya beserta rombongan didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.

Sekadar informasi, Rachel Vennya sebelumnya tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah perjalanan dari Amerika Serikat pada 18 September 2021 lalu.

Kemudian, sebelum tiba di Bandara Soetta, Rachel sempat menanyakan kepada seorang kenalannya bernama Intan, terkait cara untuk lolos dari karantina setibanya di Indonesia.

Selebgram Rachel Vennya mengakui bahwa dirinya telah berniat untuk tidak menjalani karantina sebagai mana mestinya saat kembali ke Tanah Air dari luar negeri.

Ia bahkan bertanya kepada temannya cara untuk bisa lolos dari karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dari perjalanan penerbangan rute internasional. (Rmt)