Kegiatan parkir di Universitas Pamulang (Unpam) diduga belum mengantongi izin untuk menyelenggarakan kegiatan parkir. Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasie) Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel.
“Informasinya belum ada izinnya,” kata Nanda A. Iqbali saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp pada Selasa (4/1/2022).
Meski begitu, lanjut Nanda, pihaknya telah melakukan peringatan kepada pihak kampus Unpam.
“Sudah pernah dilakukan teguran, bahkan infonya pernah disegel terkait pajak parkirnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Praktisi Hukum Oji Bahroji mengatakan, dalam menyelenggarakan usaha parkir harus mengikuti peraturan yang berlaku. Tak terlepas lahan itu meski berada di dunia pendidikan.
“Kan peraturannya sudah jelas, dia harus bayar pajak dan berizin. Perda dan Perwal di Tangsel. Intinya, kalau dia berusaha di Tangerang Selatan, dia harus ikut regulasi aturan main. Tidak boleh seenaknya sendiri,” tuturnya.
“Kalau dia terbukti tidak bayar pajak, dia kena undang-undang perpajakan dari Kementerian Keuangan. Karena jatuhnya pengemplang pajak,” tambahnya.
Sementara, salah satu mahasiswa Unpam yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya usaha parkir di kampus Unpam. Pasalnya, tiap kali ia memakir kendaraannya di kampus Unpam dikenai biaya.
“Bayar, dua ribu,” ucapnya. (Red)