Ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XVIII Banten pada tahun 2021 menyisahkan persoalan. Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pandeglang mempersoalkan peserta asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang masih mengikuti perlombaan cabang tilawatil alquran golongan anak-anak putri.
Sekretaris Umum LPTQ Pandeglang, H. Abdul Hadits Muntaha mengatakan, peserta Tangsel pada cabang tersebut semestinya tidak dapat mengikut ajang MTQ Banten pada tahun 2021 lalu. Hal itu menurutnya sesuai dengan sanksi yang diterima oleh Tangsel pada tahun 2020 lalu.
Ia membeberkan, pada tahun 2020, Tangsel mendapat sanksi karena dinilai telah menghadirkan dan menampilkan peserta pada cabang tilawatil alquran golongan anak-anak putri tidak sesuai dengan data peserta yang telah didaftarkan.
“Pada tahun 2020 MTQ ke-17 Tangsel kena sanksi karena peserta yang didaftar dengan yang tampil itu berbeda. Maka disanksilah dia (Tangsel) dengan SK (Surat Keputusan) yang saya kirim itu,” beber Hadist saat dihubungi oleh redaksi tangerangonline.id, beberapa waktu lalu.
Dalam putusan itu, lanjut Hadist, Tangsel tidak diperbolehkan mengikuti peserta pada cabang tersebut selama 3 tahun berturut-turut. Namun, ia menyayangkan pada ajang MTQ Banten 2021 lalu, Tangsel masih mengikutsertakan peserta.
“Dalam SK itu kan bunyi memperhatikan bahwa dia (Tangsel) disanksi tidak boleh mengirimkan peserta pada cabang yang dinyatakan tidak sesuai datanya waktu tahun 2020. Disanksilah bahwa tidak boleh ikut 3 tahun berturut-turut mengirimkan peserta pada cabang itu,” ungkap kesalnya.
Persoalan itu pun telah ia adukan kepada LPTQ Provinsi Banten. Namun, ia menyesalkan, penyelenggara MTQ tidak mengindahkan aduan pihaknya. “Saya sudah komplain ke LPTQ Provinsi Banten. Mengapa kok SK ini tidak diberlakukan di tahun 2021?” imbuhnya.
Menanggapi itu, Ketua Harian LPTQ Kota Tangsel KH. Sobron Zayyan menceritakan sebab Tangsel mendapat sanksi lantaran peserta yang didaftarkannya tidak diketahui berbeda saat akan tampil di ajang MTQ. Pihaknya pun merasa kecolongan karena peserta yang didaftarkannya tidak mengkonfirmasi kepada pihaknya sehingga berimbas sanksi yang harus ditelan oleh LPTQ Tangsel.
“Jadi bukan salah LPTQ Tangsel juga itu terjadi, Dari dulu sudah kita Jelaskan ke LPTQ Provinsi Banten waktu tahun 2020. Jadi begini Ini kan ceritanya golongan anak-anak. Nah di sini kita juga tidak tahu karena persyaratannya kan tidak menggunakan KTP. Nah ternyata anak yang kita minta memang waktu pembinaan waktu itu (2020) selalu tidak hadir. Alasannya katanya tidak bisa di ijinin oleh pihak Pesantren dan orang tuanya. akhirnya pada saat kita daftarin namanya, dia juga tidak mengkonfirmasi ke kita waktu itu, kita termasuk juga dibohongi oleh oleh peserta yang bersangkutan,” cerita dia.
Sobron Zayyan juga menegaskan pihaknya telah mengikuti aturan pada ajang MTQ Banten 2021 lalu. Persoalan putusan sanksi yang diterima Tangsel pada tahun 2020, bukan menjadi hambatan dalam lomba tilawatil alquran di tahun 2021, apalagi landasan SK itu dinilainya tak memiliki dasar hukum.
“Nah itu juga secara peraturan perundang undangan LPTQ nasional tertulis bahwa ketika terjadi kesalahan (joki) itu yang dihukum adalah peserta yang bersangkutan yang tidak boleh ikut selama 3 tahun berturut turut. Jadi bukan LPTQ nya yang dihukum. LPTQ kan lembaga sedangkan itu oknum yang melakukan yang membohongi. Maka dalam hal ini yang dihukum adalah peserta,” papar KH. Sobron.
Sementara, Ketua Panitia MTQ XVIII Banten, Soleh Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan, sanksi yang tertera pada putusan sanksi Dewan Hakim MTQ telah ditinjau kembali bahwa yang tidak boleh mengikuti adalah peserta (oknum) bukan lembaganya. Dengan begitu Tangsel tetap diperbolehkan mengikuti acara karena sanksi tersebut yang telah ditinjau kembali.
“Soal sanksi itu, hasil musyawarah bersama telah ditinjau kembali. Jadi bukan Tangselnya (lembaga) tapi pesertanya yang tidak boleh ikut lagi,” ungkap Soleh saat dihubungi via whatsapp, Senin (10/1/2022). (red)