Home Bandara Dua WN China Diperiksa Intensif oleh Imigrasi Bandara Soetta

Dua WN China Diperiksa Intensif oleh Imigrasi Bandara Soetta

0
foto: Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. /tangerangonline.id

Dua warga negara (WN) Tiongkok atau China terpaksa berurusan dengan petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Crew alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251 itu tiba di Bandara Soetta pada Kamis (20/1) lalu sekira pukul 15.25 WIB.

Di mana, penerbangan tersebut merupakan penerbangan non regular pengangkut barang atau cargo di bawah tanggung jawab sebuah perusahaan berinisial URI.

Saat ini, kedua WNA tersebut tengah diperiksa oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta. Kasus ini pun masih didalami oleh Imigrasi Bandara Soetta.

“Pengamanan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4, bahwa yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan non reguler, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut,” jelas Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Sabtu (22/1/2022).

Dijelaskannya, PT URI yang merupakan penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalaman.

Perusahaan itu diduga melanggar Permenkumham No. 44 Tahun 2015, Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan b yang menjelaskan bahwa penanggung jawab alat angkut harus memberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat non reguler, dan juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta,” jelas Romi.

“Penerbangan tersebut sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia. Namun, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku,” tegas Romi. (Rmt)