Beranda Berita Satpol PP Tertibkan PKL di Alun-alun Pandeglang

Satpol PP Tertibkan PKL di Alun-alun Pandeglang

0

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang bergerak cepat melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Pandeglang dari berbagai kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Penertiban itu merujuk pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2022. Dimana Kabupaten Pandeglang masuk pada level 3 pada Covid-19 varian omicron.

“Kami dari Satpol PP berupaya untuk menekan kegiatan masyarakat yang mengakibatkan kerumunan, khususnya yang berada di Alun-alun Pandeglang baik itu kegiatan olahraga (Car Free Day) maupun para PKL dan lain sebagainya,” ungkap Kasie Pengamanan dan Keteriban Umum Satpol PP Pandeglang, Emil Salim usai penertiban, Rabu (16/02/2022).

Selain Instruksi Mendagri, kebijakan daerah juga melarang PKL di Alun-alun Pandeglang. Dengan begitu, semua kegiatan aktifitas masyarakat ditutup total karena mengakibatkan kerumunan.

“Sesuai intruksi pimpinan, kita sudah penertiban dan melaksanakan piket di seputar alun-alun untuk pengendalian kerumunan massa sampai tanggal 1 sampai 30 Februari 2022 dan terus melakukan edukasi dan patroli,” katanya.

Ditegaskan Emil yang pernah menjabat Lurah Pandeglang ini, pihaknya berupaya semaksimal mungkin melaksanakan PPKM baik di wilayah Alun-alun Pandeglang maupun di berbagai wilayah.

“Kami juga memberikan dan edukasi, untuk lebih mementingkan atau mengutamakan kesehatan. Walaupun memang secara ekonomi mengurangi pendapatan mereka (PKL) tetapi kalau kita perhatikan kesehatan itu lebih penting. Itu yang terus kita sampaikan pada masyarakat, agar tetap menjaga protokol kesehatan,” tandasnya.

(Dan)