Jajaran Polres Lebak berhasil ungkap kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 24 Ton, minyak goreng tersebut diamankan saat ini berada di salah satu rumah warga Lebak tepatnya di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Hari ini Polda Banten sedang melakukan pengungkapan dugaan penimbunan minyak goreng. Komoditi bahan poko yang saat ini sedang langka,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat diwawancarai dilokasi penimbunan minyak, Sabtu (26/02/2022).
Pemilik usaha berinisial (MK) mendapatkan minyak dari seseorang di Serang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, lokasi penimbunan minyak goreng yang mengalami kelangkaan saat ini merupakan berada di sebuah rumah, yang sebelahnya dibuat gudang untuk menimbun minyak goreng tersebut.
“Setelah komunikasi dengan pemilik usaha, bahwa pemilik rumah ini mendapatkan minyak dari seseorang di Serang,” katanya.
Minyak yang diperjual belikan oleh MK tanpa adanya ijin usaha dan legalitas yang wajib dari pemerintah. Sehingga diamankan oleh jajaran Polres Lebak.
Sementara Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dengan penimbunan minyak tersebut sangat merugikan masyarakat lantaran minyak goreng kondisi saat ini sedang mahal atau mengalami kelangkaan.
“Pengungkapan kasus penimbunan, anggota kami dari jajaran Polsek Warunggunung dan Polres Lebak mengamankan 24 ribu liter minyak goreng, atau 24 ton minyak,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan saat ini untuk pemilik belum ditetapkan tersangka, karena masih saksi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk tindak lanjut kedepanya, kami akan melakukan proses dan penyidikan. Saat ini status pemilik masih saksi. Kami akan terapkan pasal 133 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ris)