Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabuapten Tangerang terseret kasus hukum dan harus berurusan dengan pihak berwajib. Ialah Jimmy Lie.
Pria yang juga merupakan Bos PT Bajamarga Kharisma Utama ini diduga melakukan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik NIK untuk keperluan izin usaha.
Sepak terjang Jimmy Lie terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja termasuk pencemaran limbah PT Bajamarga Kharisma Utama di Jalan Kapuk Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas kasus dugaan penyalahgunaan NIK tersebut, Jimmy Lie ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya kasus tersebut.
“(Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa ijin,” kata Kombes Pol Zain saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (24/5/2022) malam.
Kapolres menerangkan, jajarannya telah menangkap pelaku yang menggunakan NIK orang lain tanpa seijin pemilik.
“Pelaku sudah ditangkap,” bebernya. (Rmt)