Beranda Berita Miris! Bayi Berusia 7 Bulan Ikut Ditahan Bersama Ibunya di Rutan Pandeglang

Miris! Bayi Berusia 7 Bulan Ikut Ditahan Bersama Ibunya di Rutan Pandeglang

0

Seorang anak berusia 7 bulan ikut ditahan bersama ibunya berinisial N warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang.  Diketahui N adalah seorang bidan yang ditahan lantaran dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dokter.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang, Mujizatullah yang akrab disapa Gobang Pamungkas kepada Tangerangonline.id, Jumat (25/11/2022) usai melihat kondisi terdakwa N di Rutan Pandeglang bersama Komnas PA Banten.

Mengetahui itu, terlepas dari kasus yang dijalani N, ia merasa prihatin lantaran terdapat hak anak yang terabaikan, apalagi anak tersebut sudah berada di rutan selama sepekan.

“Saya merasa miris dan perihatin melihat kondisi N dan anaknya yang balita ditahan dalam Rutan Pandeglang sudah 1 minggu. Saya lihat adalah sisi kemanusiaan dan kesehatan anak juga ibunya yang harus memberikan ASI,” tutur Gobang.

Ia menyayangkan pihak pihak yang mestinya melindungi hak anak namun kejadian tersebut seakan membiarkan hak anak sehingga menjadi terabaikan

“Ini jelas dan tegas telah melanggar hak anak salah satunya hak asupan gizi, terhambatnya pemberian ASI ekslusif, saat ini si anak masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan,” ujarnya.

Ia menilai dari kejadian itu bisa melanggar Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan itu, pihaknya akan menyurati presiden beserta menteri terkait.

“Kami akan segera melayangkan surat kepada Bapak Presiden, Menkumham, Menko Polhukam, Kapolri dan Komnas HAM termasuk Komnas PA Pusat,” ujarnya.

“Presiden, Menkumham, Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri PPA, Komnas Perempuan, Komnas PA Pusat. Dan meminta semuanya untuk turun langsung ke Pandeglang,” tandasnya.