Kasus dugaan pencabulan pada perempuan umur 18 tahun, Satreskrim Polres Pandeglang bakal menetapkan status tersangka pada oknum DPRD Pandeglang berinisial Y yang akan dibuktikan melalui gelar perkara.
Bahkan kasusnya sudah mulai masuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.
Selain itu pihak Satreskrim Polres Pandeglang sudah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman terduga oknum Dewan Y tersebut.
“Dipastikan juga oleh Satreskrim Polres Pandeglang, dugaan kasus pencabulan itu sudah memenuhi unsur sehingga terduga anggota Dewan Y, dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton kepada awak media, Rabu (30/11/2022).
Menurut AKP Shilton, pihaknya sudah membuat draf dan bahkan sudah dikirimkan ke saksi ahli forensik.
“Kita tadi sudah mengirimkan draf pertanyaan untuk saksi ahli forensik, intinya terkait hasil visum yang kemarin,” katanya.
Dipastikannya, jika tidak ada halangan pemeriksaan saksi ahli bakal dilakukan Kamis, (01/12/2022) besok.
“Kalau tidak meleset, mudah-mudahan besok (Kamis) itu untuk ahli sudah bisa kita minta keterangan,” ujarnya.
Shilton mengatakan, usai pemeriksaan saksi ahli tersebut, pihaknya bakal langsung melangkah ke penetapan oknum Dewan Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
“Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita penetapan tersangka, baru nanti Y kita panggilan sebagai tersangka,” katanya.
Dia juga menegaskan kembali, unsur untuk menetapkan oknum Dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan itu sangat kuat memenuhi unsur.
“Kita sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain, kita sudah yakin untuk menetapkan tersangkanya,” tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya juga bakal menambahkan ahli pidana. Namun hal itu bakal dilakukan jika kurang yakin.
“Walaupun misalkan kurang yakin, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk ahli pidana. Tapi, sejauh ini sepertinya sudah cukup karena kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan. Tetap akan kita agendakan untuk ahli pidana,” imbuhnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Senin kemarin yang sudah kami lakukan, kita periksa empat saksi tambahan dari KPAI,” pungkasnya.
Hari ini (Rabu) pihaknya juga melangkah kepada pemeriksaan kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kalau tadi itu pagi kegiatan kami sudah cek TKP, mengirim SPDP ke pihak keluarganya Y,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.
Tindakan itu dilaporkan korban Mawar (nama samaran) gadis berumur 18, warga Kecamatan Majasari dengan Nomor LP B126-04-2022/SPKT/RES-PDG/BANTEN tanggal 22 April 2022 lalu.
Waka Polres Pandeglang, Kompol Andi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Namun, laporan tersebut sempat dicabut oleh pihak korban pada 28 Mei 2022.
“Tiba-tiba korban yang didampingi dari dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mencabut laporannya, padahal menurut penyidik sedang dalam proses pemeriksaan saksi. Dan tiba-tiba minta dilanjut lagi LP nya pada penyidik dimana betul yang dilaporkan itu inisial Yn oknum anggota dewan,” terang Kompol Andi saat ditemui di Polres Pandeglang, Selasa (22/11/2022).
Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasil tersebut pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.
“Dari hasil visum sih ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” tutur Kompol Andi sambil menjelaskan akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban. (Den)