Beranda Berita Kasus Perceraian di Pandeglang Meningkat, Lagi-lagi Soal Ekonomi

Kasus Perceraian di Pandeglang Meningkat, Lagi-lagi Soal Ekonomi

0

 

Kasus perceraian tahun 2022 di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang tercatat sebanyak 1.999 kasus, gugatan perceraian tersebut dilakukan oleh kaum wanita. Hal itu disampaikan Irvan Yunan selaku Panitera Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, kepada Tangerangonline.id, Kamis (08/12/2022).

Menurutnya, bahwa kasus yang mengajukan perceraian tersebut pada akhir tahun 2022 bulan Desember tercatat mencapai 1.999 kasus perceraian yang diajukan oleh kaum perempuan sebagai istri yang sah.

“Untuk yang mengajukan perceraian oleh kaum wanita yang sudah ditangani ada 1.972 perkara. Untuk data kasus perceraian diakhir tahun 2022 mencapai 1.999 yang mengajukan perceraian, bisa dikatakan meningkat,” terang Irvan.

Dikatakanya, sebagian besar faktor penyebab terjadinya kasus perceraian tersebut akibat dari perselisihan dan faktor ekonomi.

“Untuk faktornya perselisihan ada juga faktor ekonomi atau tidak dinafkahi, itu sehingga terjadi banyaknya yang mengajukan perceraian, untuk data usia kita belum berikan data akurat yah karena sistem kami masih tahap seleksi pengembangan ukuran dari sekian ke sekian,” katanya.

Irvan Yunan menghimbau, masyarakat tidak untuk melakukan perceraian karena hal tersebut melanggar aturan agama, dirinya tetap melakukan upaya perdamaian atau mediasi kepada pasangan suami istri agar tidak melakukan perceraian tersebut.

“Kalau untuk kasus perceraian upayakan kami juga tidak ingin masyarakat bercerai yah karena perbuatan tidak dianjurkan di agama, dan mohon kepada masyarakat patuhi hukum yang berlaku dan jangan pakai calo,” himbaunya. (Dan)