Beranda Berita Partai Nasdem Bakal PAW Posisi Yangto Sebagai Anggota DPRD Pandeglang

Partai Nasdem Bakal PAW Posisi Yangto Sebagai Anggota DPRD Pandeglang

0
Yangto (rompi merah) saat ditetapkan dan ditahan Kejari Pandeglang

Usai penetapan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Yangto, Anggota DPRD Pandeglang Yangto bakal dipecat alias PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai anggota dewan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pandeglang, Beni Sudrajat memastikan akan memproses PAW Yangto sesuai mekanisme partai.

“Ya sudah pasti akan dilakukan PAW, sebetulnya pak Yangto ini sudah dari dulu untuk di PAW yang disampaikan ke Mahkamah Partai, tetapi beliau ada pembelaan. Dan setelah melihat saat ini sudah jelas telah ditetapkan dan menjadi tahanan kejaksaan akan segera dilakukan PAW itu,” ungkapnya.

Ia menuturkan, proses PAW Yangto sudah berjalan sebelum ia ditahan, namun yang bersangkutan mempunyai pembelaan. Meski begitu, pihaknya masih menunggu keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem.

“Kita tinggal nunggu dari DPP untuk PAW-nya,” katanya singkat.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPD Partai Nasdem Pandeglang, Pajar Setiawan bahwa pihaknya secepatnya akan memproses PAW anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Nasdem tersebut.

“Ketika ditetapkan menjadi tersangka kita sudah lakukan proses PAW melalui mahkamah partai di DPP Nasdem. Dan setelah ada berita hari ini menjadi tahanan Kejari Pandeglang, kita secepatnya akan melakukan pemberhentian atau PAW dari anggota DPRD Pandeglang,” kata Pajar Setiawan.

“Besok (24/02) sudah layangkan PAW dan hari ini kita sedang rapatkan serta koordinasi dengan DPW dan DPP Partai Nasdem untuk secepatnya melakukan PAW,” sambungnya lagi.

Pajar juga menambahkan, masalah asusila ini agar tidak terjadi lagi di Kabupaten Pandeglang khususnya cambuk bagi semua kader partai Nasdem yang selalu taat hukum.

“Sebagai penghormatan kepada kaum perempuan, ini pembelajaran bagi semua kader-kader Partai Nasdem agar kedepan tidak ada lagi melakukan hal-hal yang tidak senonoh dan tidak pantas dilakukan oleh siapapun kepada kaum perempuan,” pungkasnya. (Den)