Beranda Bandara Selundupkan Sabu dari Malaysia, Seorang Pria Asal Aceh Diamankan Petugas Bea Cukai...

Selundupkan Sabu dari Malaysia, Seorang Pria Asal Aceh Diamankan Petugas Bea Cukai Bandara Soetta

0

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan seorang pria asal Aceh berinisial FR (24) sesaat setelah tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Eks penumpang penerbangan Citilink Indonesia QG-0503 rute Kuala Lumpur – Jakarta ini diamankan lantaran kedapatan menyelundupkan narkotika jenis Sabu seberat 1002 gram pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, modus penyelundupan yang dilakukan FR menggunakan modus false concealment. Dimana, Sabu tersebut disembunyikan pada barang bawaannya berupa tas punggung.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas punggung penumpang tersebut, petugas mendapati adanya 2 buah kemasan plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan pakaian dengan berat total 1.002 gram,” kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (23/2/2023).

Petugas kemudian melakukan pengujian dengan alat deteksi serta uji laboratorim terhadap serbuk kristal tersebut. Hasilnya, positif Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine atau Sabu.

“Menurut keterangan yang bersangkutan, ia hanya diminta untuk membawa bungkusan tersebut ke Indonesia oleh seorang kenalan WNI yang berada di Malaysia dan selanjutnya akan ada yang menghubungi setibanya di Indonesia,” ungkap Gatot.

Hasil temuan tersebut kemudian disertahterimakan kepada Subdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen dalam pencegahan pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor lainnya,” tandas Gatot.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)