Beranda Bandara Layanan SIM Keliling Polresta Bandara Soetta Kembali Hadir, ini Syaratnya

Layanan SIM Keliling Polresta Bandara Soetta Kembali Hadir, ini Syaratnya

0

Guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali menghadirkan Layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling ini akan hadir di Halaman Polresta Bandara Soekarno-Hatta Jalan C4 Area Perkantoran Bandara Soetta pada Rabu 8 Maret 2023, dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

“Silakan datang ke Layanan SIM Keliling Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, berlaku bagi pemilik KTP elektronik seluruh Indonesia,” kata Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta Kompol Bambang Askar Sodiq, Selasa (7/3/2023).

Kompol Bambang AS menjelaskan, layanan SIM Keliling tersebut dapat dimanfaatkan bagi pemilik SIM A dan C yang masa berlakunya akan segera habis atau paling tidak masa berlakunya kurang dari enam bulan lagi akan habis.

“Apabila masa berlaku sudah habis, maka tidak dapat dilakukan perpanjangan melainkan harus mulai lagi dari awal seperti membuat SIM baru,” tuturnya.

Adapun persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling Polresta Bandara Soekarno Hatta adalah sebagai berikut:
– Identitas diri/KTP nasional;
– SIM yang akan diperpanjang;
– Fotokopi SIM; dan
– Fotokopi KTP.

“Ini merupakan bentuk upaya Polresta Bandara Soekarno Hatta menjadikan wilayah Bandara Soekarno Hatta sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman,” kata Kapolresta Bandara Soetta Roberto GM Pasaribu.

Dijelaskan, hadirnya Layanan SIM Keliling tersebut merupakan tindak lanjut aduan dan keluh kesah masyarakat, terutama para pekerja di area Bandara Soekarno Hatta, saat dilakukan kegiatan Jumat Curhat.

Di wilayah Bandara Soekarno Hatta, kata Kombes Roberto Pasaribu, Jumat Curhat tidak hanya dilakukan di tempat ibadah saja atau pada hari Jumat saja, melainkan bisa pada hari apa saja dan dilakukan di mana saja, seperti mendatangi kantor-kantor yang ada di area Bandara.

“Hanya saja, konsepnya masih sama seperti Jumat Curhat lainnya, yakni sebagai wadah bagi kepolisian untuk mendengar, mencatat, dan ikut mencarikan solusi atas keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat secara langsung,” tandasnya. (Rmt)