Beranda Berita Polres Pandeglang Sita Uang Rp 1,4 Miliar Tindak Pidana Korupsi Kredit Proyek...

Polres Pandeglang Sita Uang Rp 1,4 Miliar Tindak Pidana Korupsi Kredit Proyek Fiktif

0

Satreskrim Polres Pandeglang tengah menangani kasus tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dengan meminjam modal uang sebesar Rp 1,4 Miliar di Bank Jabar Banten Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Kasus Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) diduga proyek fiktif yang diajukan oleh 5 perusahaan konstruksi pada tahun 2018.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pandeglang Kompol Andi mengungkapkan, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018 sehingga merugikan uang negara dengan jumlah yang cukup besar tersebut.

“Bahwa diawali dengan pekerjaan proyek fiktif, pekerjaan ini ada 5 perusahaan yang mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK), ke 5 perusahaan ini bisa dikatakan bodong atau fiktif,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Dikatakannya, hasil dari pendalaman penyidik kasus proyek fikti ini yang mengalami kerugian uang negara dan berhasil menyita uang sebanyak Rp 1,4 miliar.

“Agar tidak mengalami kerugian yang lebih besar polisi amankan barang buktinya uang sebesar Rp 1,4 miliar, kita amankan ini,” kata Kompol Andi.

Ia melanjutkan, polisi telah mengumpulkan beberapa saksi sebanyak delapan belas orang dan diantaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 18 orang. Dari 18 orang itu yang kami periksa akan ada yang menjadi tersangka salah satunya dari Kementrian, dan juga oknum dari BUMN,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari kelima perusahaan yang terlibat proyek fiktif ini yaitu diantaranya PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika dan CV. Mitra Usaha Abadi.

“Untuk sementara ini pasal yang akan kita tetapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Dan)