Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) adalah obyek vital negara, bandara tersibuk dan terbesar di Indonesia yang mendukung mobilitas masyarakat antarkota, antarpulau dan antarnegara. Bandara dengan kode CGK itu juga telah menjadi pusat kegiatan ekonomi dan bisnis.
Guna menjamin terjaganya keamanan dan pelayanan serta fungsi dari bandara, maka bandara terikat dengan berbagai peraturan (highly regulated) di dalam negeri maupun yang berlaku secara internasional.
VP Of Corporation Communication PT Angkasa Pura II, Cin Asmoro mengatakan, menyusul hal itu, setiap kegiatan atau aktivitas di bandara harus berdasarkan peraturan/regulasi yang mendasarinya. Salah satu regulasi terkait keamanan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.
“Di dalam Peraturan tersebut menyatakan bahwa Badan Usaha Bandar Udara harus melakukan penilaian ancaman dan penilaian risiko terhadap penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional,” kata Cin Asmoro, Senin (3/4/2023).
Dia menjelaskan, Badan Usaha Bandar Udara juga wajib melakukan pengamanan bandar udara. Adapun unit di bandara yang bertanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya adalah Aviation Security (Avsec) Bandara.
Regulasi yang lain lanjutnya, yakni SKEP/100/IX/1985 Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga menyatakan kegiatan pengumpulan massa tanpa izin adalah hal yang dilarang karena dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban umum di bandara.
“Pengawalan yang dilakukan Avsec terhadap artis luar negeri, seperti yang beredar di media sosial, itu didasari adanya informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara,” jelas Cin Asmoro.
Menurut Cin Asmoro, pengawalan dapat dilakukan terhadap setiap orang atau artis maupun kelompok namun harus berdasarkan penilaian risiko dan informasi/hasil analisis yang diterima.
“Pengawalan harus dilakukan dengan terkoordinasi secara resmi, baik koordinasi di internal maupun melibatkan pihak eksternal pengamanan lainnya yakni TNI dan Polri,” tuturnya.
“Pengawalan yang dilakukan tanpa terkoordinasi secara resmi merupakan kegiatan yang melanggar SOP dan ilegal serta berakibat dikenakannya sanksi bagi para petugas Avsec yang melanggar peraturan tersebut,” tandasnya. (Rmt)