Beranda Bandara Avsec Bandara Soetta Dijatuhi Sanksi Berat, AP II: Pengawalan harus dilakukan dengan...

Avsec Bandara Soetta Dijatuhi Sanksi Berat, AP II: Pengawalan harus dilakukan dengan terkoordinasi secara resmi

0

Tiga oknum Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan lantaran terbukti melanggar Standard Operating Procedure (SOP) dan indisipliner saat bertugas.

Oknum Avsec non-organik tersebut melakukan pelanggaran berat, mereka meninggalkan area kerja tanpa mendapat izin dari atasannya.

Ketiganya melakukan penjemputan hingga pengawalan terhadap salah satu penumpang tanpa terkoordinasi secara resmi pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu. Belakangan diketahui, penumpang tersebut adalah Bahar bin Smith.

“Ketiga avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang,” jelas Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi pada Senin (3/4/2023).

VP Of Corporation Communication PT Angkasa Pura II, Cin Asmoro mengatakan, pengawalan dapat dilakukan terhadap setiap orang atau artis maupun kelompok berdasarkan penilaian risiko dan informasi atau hasil analisis yang diterima.

“Pengawalan harus dilakukan dengan terkoordinasi secara resmi, baik koordinasi di internal maupun melibatkan pihak eksternal pengamanan lainnya yakni TNI dan Polri,” ujarnya.

Cin Asmoro menjelaskan, pengawalan yang dilakukan Avsec terhadap artis luar negeri, seperti yang beredar di media sosial, itu didasari adanya informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara.

“Pengawalan yang dilakukan tanpa terkoordinasi secara resmi merupakan kegiatan yang melanggar SOP dan ilegal serta berakibat dikenakannya sanksi bagi para petugas Avsec yang melanggar peraturan tersebut,” tegasnya. (Rmt)