Beranda Berita Bupati Pandeglang Jelaskan Soal Harta Kekayaannya Yang Tercatat di LHKPN

Bupati Pandeglang Jelaskan Soal Harta Kekayaannya Yang Tercatat di LHKPN

0

Soal harta kekayaan Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang tercatat di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tercatat dalam e-Announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi isu itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menjelaskan, harta kekayaannya yang tercatat di LHKPN senilai Rp 62,5 miliar itu bersumber dari aset yang dimilikinya. Namun, penambahan nilai tersebut bukan dari penambahan aset melainkan dari nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat.

“Tetap tidak ada yang nambah, satu aset pun tidak ada yang nambah. Ya hampir Rp 23 miliar tahun 2015 dengan sampai sekarang tetap, dan yang bertambah itu hanya nilainya saja,” jelasnya.

Ia juga mengurai kondisi harga tanahnya saat ini dengan pembelian tanah pada tahun sebelumnya.

“Contoh, kalau misalkan tanah. Ibu beli 25 tahun lalu Rp 20 ribu, ibu belum melakukan penyesuaian dan ibu harus laporkan penyesuaian tersebut. Kan ibu nggak boleh bohong, harga tanah sekarang sudah ada yang Rp 1-2 juta. Kalau ibu bohong salah lagi, jujur jadi pertanyaan,” urainya.

Irna juga menegaskan, kepemimpinannya sebagai Bupati Pandeglang hanya untuk mengabdikan diri kepada masyarakat Pandeglang.

“Jadi ibu harus jelaskan disini, sampai detik ini tidak ada penambahan satu aset pun. Dan ibu niat menjadi Bupati bukan untuk menjadi kaya raya, fokus ibu hibahkan diri ibu untuk masyarakat Pandeglang,” tegasnya.

Ia pun mengapresiasi kepada masyarakat ataupun mahasiswa yang menyoroti soal harta kekayaannya. Baginya, suara mereka merupakan bagian dari iklim demokrasi.

“Jadi ibu (saya) harus menjelaskan karena sebagian anak-anak ibu (yang mengkritisi) ada yang memberikan apresiasi dan masukan harus ibu hargai, ibu sangat menghargai. Tapi, tidak semua anak-anak ibu tahu (kejelasan harta kekayaan). Ibu harus edukasi dan informasikan harta atau aset yang ibu miliki dan sudah dilaporkan ke LHKPN KPK,” kata Irna.

Adanya LHKPN KPK, menurutnya bagian transparansi yang mesti diketahui oleh publik. Bahkan apa yang disampaikannya dalam LHKPN tidak mengada-ngada.

Soal kabar KPK yang bakal memanggil dirinya, Irna menilai sebagai lembaga negara wajib menjawab apa yang dipertanyakan oleh masyarakat hingga masyarakat nyaman dan puas.

“Kan wajib sebagai lembaga negara ditanya oleh masyarakat, untuk bisa membuat pernyataan yang membuat mereka juga nyaman dan puas. Itu pertanyaan dan jawaban yang harus diberikan oleh lembaga negara yaitu KPK,” pungkasnya. (Dan)