Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan berpenampilan atau bergaya hidup mewah atau hedonis untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plh. Sekda Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengungkapkan, bahwa seluruh pegawai terutama ASN di Pandeglang dilarang bergaya hidup mewah atau hedon dan tentunya harus dipedomani serta menerapkannya.
“harus dipedomani oleh seluruh pegawai dan harus dilaksanakan, tidak boleh hidup hedon atau hidup flexing segala macam,” ungkapnya kepada Tangerangonline.id, Kamis (11/5/2023).
Ia mengatakan, Surat edaran (SE) Bupati Pandeglang Irna Narulita bernomor : 800/90-BKPSDM/2023 yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/1916/SI Tangal 31 Maret 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ia melanjutkan, karena memang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki ketentuannya, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk hidup dan berpenampilan sederhana.
“Apalagi kita lagi gencar-gencarnya untuk membangun infrastruktur, terus kemudian sedang mengoptimalkan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ada ASN berperilaku hedon atau hidup mewah yang melanggar ini akan diberikan sanksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentunya apabila ada pegawai atau ASN berperilaku hedon nah itu akan kami ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kami punya Inspektorat, PPNS, dan punya BKPSDM, sebelum itu juga pegawai ini punya atasannya langsung,” tandasnya. (Dan)