Beranda Berita Pengurus Forum Komunikasi Banpol PP Ingin Pusat Segera Sahkan RUU ASN

Pengurus Forum Komunikasi Banpol PP Ingin Pusat Segera Sahkan RUU ASN

0

Firmansyah, Pengurus Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Nusantra menginginkan RUU ASN segera disahkan oleh pemerintah pusat, lantaran Penerimaan CPNS 2017 saat ini marak dibincangkan. Pada tahun 2017 ini penerimaan CPNS sudah berlangsung dua kali dan sedang ramai dibicarakan yang sedang viral di media dibulan September ini pemerintah membuka lowongan CPNS yang mencapai 17.928 CPNS, sehingga memperkecil peluang PNS bagi pegawai non PNS yang telah lama mengabdi.

Ia juga berharap pemerintah pusat dapat mengakomodir atau mengangkat para pegawai non PNS satpol PP yang sudah pasti menguasai tugas-tugas satpol PP dari pada harus merekrut CPNS baru yang harus memenuhi kriteria sebagai Satpol PP.

“Saya berharap untuk Banpol PP dapat diberikan formasi khusus untuk pengangkatan, sehingga untuk di daerah sesuai dengan arahan melalui surat edaran direktur satpol PP untuk mempertimbangkan kesejahteraan satpol PP di daerah melihat dari tugas – tugasnya, informasi yg diterima dari direktur pol PP dirjen bina kewilayahan kementerian dalam negeri dan dalam amanat-amanat peraturan – peraturan dan undang-undang terkait satpol PP dapat di realisasikan. kami juga berharap pengangkatan tidak dilihat atau diberlakukan umur maksimal karena kami yang ada tua karena dalam pengabdian, segera sahkan RUU ASN,” katanya, Selasa (19/9/2017).

Menurutnya, di tahun 2017 Revisi Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur sipil negara dalam proses masa revisi yang sampai saat ini terkesan menggantung tanpa ada kelanjutannya, dalam revisi undang – undang ASN ini ratusan ribu honorer/pegawai kontrak atau pegawai NON PNS lainnya di pemerintahan berharap dapat menyelesaikan permasalahan pegawai NON PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah. Pegawai – pegawai NON PNS ini ada, karena kebutuhan pegawai atau tenaga kerja di pemerintahan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pegawai berstatus pegawai negeri sipil karena anggaran negara yang dijadikan sebagai alas klasik.
“Dalam revisi UU ASN ini pegawai NON PNS mempunyai harapan lebih agar dapat diangkat menjadi PNS sesuai bidang dan keahlian masing – masing yang sudah pasti jelas tidak diragukan lagi kemampuan sesuai bidang keahliannya karena pengabdian mereka yang rata – rata sudah mencapai puluhan tahun dan menjalani tugas dan fungsinya sesuai bidang dan keahliannya, oleh sebab itu pengabdian itu yang dapat menjadi referensi pemerintah untuk memberdayakan yang sudah ada ketimbang membuka lagi rekrutmen CPNS, berbicara soal umur produktif dari fakta yang ada para pegawai NON PNS yang ada memasuki usia diatas usia produktif karena pengabdian mereka yang sudah cukup lama.

Revisi UU ASN masih belum selesai, permasalahan pegawai NON PNS belum selesai contohnya K1 dan K2 yang sampai saat ini masih menyisakan pegawai yang belum diangkat, akan tetapi di tahun ini pemerintah terus membuka rekrutmen CPNS yang mencapai puluhan ribu CPNS,” jelasnya.

Berdasarkan pendangannya nasib para pegawai NON PNS yang semakin tidak jelas dengan pengabdian yang rata-rata lebih dari 10 tahun tidak memiliki kesempatan dalam penerimaan CPNS yang sedang berlangsung saat ini karena persyaratan umur yang rata – rata tidak dapat memenuhi persyaratan umur.

“Pegawai NON PNS kebanyakan berumur tua karena lama pengabdian. Begitu pula tidak terlepas dari permasalahan pegawai non PNS satpol PP atau yang disebut juga Banpol PP (bantuan polisi pamong praja) yang bertugas dan mengabdi di pemerintah daerah sebagai garda terdepan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. keberadaan Banpol PP di daerah karena kebutuhan daerah atas tenaga pol PP yang tidak mencukupi dalam melaksanakan tugas di daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang satpol PP jelas di terangkan,” jelanya lagi.

Sementaradalam peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 60 tahun 2012 tentang pedoman penetapan jumlah personil polisi pamong praja yang di dalamnya menentukan jumlah personil pol PP berdasarkan tipe kriteria yang dihitung sesuai rumus hitungan di dalam peraturan tersebut, dalam kenyataannya penentuan personil pol PP itu tidak sesuai dengan pengadaan kebutuhan personil pol PP sementara kebutuhan personil pol PP di daerah sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di daerah.

“Satpol PP juga termasuk jabatan fungsional yg termasuk tenaga kerjanya membutuhkan keahlian atau fungsi yang tersendiri sebagai penegak peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan kebijakan yang tidak sama di daerah masing – masing. Keberadaan satpol PP juga sebagai ujung tombak dalam membantu peningkatan pendapatan daerah. Banyak tugas dan fungsi satpol PP yang seharusnya dapat diutamakan dalam pengadaan calon pegawai negeri sipil, sementara di tahun 2017 ini dari penerimaan CPNS yang ada formasi untuk satpol PP sendiri tidak ada sementara kebutuhan real tenaga pol PP sangat dibutuhkan di daerah,” tegasnya. (Arf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini