Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 bulan kurungan penjara terdakwa Yangto, Anggota DPRD Pandeglang atas kasus pencabulan. Selain itu, Yangto juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 17.260.000 subsider 1 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang Octaviane menjelaskan dasar penuntutan tersebut sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku ditambah terdakwa telah melakukan itikad memberikan kerugian sejumlah uang sebesar Rp 20 juta.
“Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/6/2023).
Tuntunan itu, lanjut Kepala Kejari Pandeglang juga mempertimbangkan aspek sosial di mana opini yang ada di tengah di masyarakat terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Pandeglang. Selain itu, terdapat kasus serupa mendapat tuntutan pidana yang tak jauh dengan kasus saat ini.
“Setelah kita kaji secara seksama tim jaksa dan lain sebagainya. Kami berkesimpulan bahwa dengan 5 bulan itu cukuplah humanis, kalau lebih kita juga bingung karena banyak perkara-perkara pencabulan yang lebih berat terkadang orang didamaikan di tingkat bawah semuanya bisa kita kendalikan dan kondusif,” tuturnya.
Octaviane juga menjelaskan, tuntutan restitusi yang didakwakan ke Yangto juga merupakan hasil pertimbangan dari pihak korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Makanya jumlah segitu itu dapatnya dari LPSK bukan kami yang menentukan.maka tadi dibilang proses untuk membikin tuntutan itu tim jaksanya kita diskusi dan lain sebagainya sama ekspose, nah dapatlah hasilnya seperti itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dalam kasus itu pihaknya akan melakukan tugas dan kewenangan dengan objektif. Perihal putusan pengadilan, majelis hakim yang memiliki keputusan untuk mencapai keadilan hukum. (Dan/REDAKSI)