Connect with us

Tahap II, Bea Cukai Bandara Soetta Serahkan Pelaku Penyelundupan Berlian Senilai 7,2 miliar ke Kejaksaan

Bandara

Tahap II, Bea Cukai Bandara Soetta Serahkan Pelaku Penyelundupan Berlian Senilai 7,2 miliar ke Kejaksaan

Dinyatakan lengkap, berkas dan tersangka penyelundupan berlian senilai Rp 7,2 miliar berinisial RA (25) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu, 6 September 2023.

Pria berkebangsaan India itu langsung ditahan di Lapas Pemuda Tangerang guna proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait kasus tindak pidana di bidang kepabeanan,” kata Gatot di Tangerang, Rabu (6/9/2023).

Gatot menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta melakukan penyidikan terkait dengan adanya tindak pidana Kepabeanan dengan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

“Tersangka menyembunyikan barang impor secara melawan hukum atas barang berupa sebelas bungkus batu mulia diduga berlian dengan berat total ± 679 gram senilai Rp 7,2 miliar yang dilakukan oleh tersangka warna negara India dengan inisial RA,” jelas Gatot.

Adapun modus yang digunakan oleh tersangka lanjut Gatot, terbilang cukup unik yaitu dengan menyelipkan bungkusan berisi berlian pada rongga yang terdapat pada celana dalam yang telah dimodifikasi.

Berkat kejelian petugas Bea dan Cukai, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan. Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kantor Pusat Bea dan Cukai sementara dilakukan proses penyidikan hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

“Dalam penyerahan ini kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa sebelas bungkus berlian dengan berat total ± 679 gram, Paspor, Boarding Pass, Tiket Pesawat, Bukti Booking Hotel, Handphone, Uang tunai sejumlah 1700 Rupees India, 220 Bath Thailand, dan uang tunai Rp 1.386.000 serta celana dalam tempat menyembunyikan berlian tersebut,” ujar Gatot.

Tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kerjasama yang baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan dalam upaya memerangi penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara ” tutur Gatot.

Sebelumnya, RA (25) diamankan oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul lalu.

Dia kemudian diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta karena kedapatan menyelundupkan berlian sebanyak 144,27 gram senilai kurang lebih Rp7,2 miliar. (Rmt)

More in Bandara

To Top