Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bajuri menjadi tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan FB resmi jadi tersangka.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu 22 November 2023 malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan analisis dan evaluasi (Anev) untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
“Nanti perkembangan sidik akan kami infokan, saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan,” katanya.
Dijelaskannya, pihak yang terlibat dalam anev kali ini disebutkan ada beberapa unsur.
“Tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Pihaknya akan melakukan anev hingga Kamis (23/11).
“Sampai besok,” terangnya.
Diketahui, Laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dipastikan bukan dilakukan oleh Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa Hukum keluarga SYL, Jamaluddin Koedoeboen mengatakan bukan kliennya yang melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Diungkapkannya, klienya mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkan kasus pemerasan tersebut.
“Saya pastikan pelapor bukan pak SYL,” katanya kepada awak media, Selasa 21 November 2023.
“Pak SYL orang baik, pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik. Sehingga kita berada di pusara yang kurang baik,” lanjutnya.
Sementara sejauh ini puluhan saksi telah diperiksa dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sebanyak 86 orang saksi telah diperiksa dan 8 ahli yang telah diperiksa pihaknya sejauh ini.
“Telah dilakukan pemeriksaan 86 orang saksi dan 8 orang ahli. 4 ahli pidana 1 hukum acara, satu ahli pakar hukum ekspresi, 1 ahli multimedia, 1 ahli digital forensik,” ujarnya.
Kemudian kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo akan segera dilakukan gelar perkara.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan gelar perkara akan segera dilakukan pihaknya.
“Nanti dari tim kami, mungkin segera,” katanya kepada awak media, Senin 13 November 2023. (