Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan aktifitas kampanye pada masa tenang kampanye.
Berdasarkan dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023, aktifitas yang dilarang saat masa tenang diantaranya:
a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan Tatap Muka
c. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
d. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum,
e. Media Sosial
f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring
g. Rapat umum
h. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemiludan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Tahapan Masa Tenang tanggal 11- 13 Februari 2024 seluruh kegiatan yang diatur pada ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023,” kata Ketua KPU Kota Tangsel Taufik.
Selain itu, Taufik juga menghimbau kepada peserta pemilu agar membersihkan dan menurunkan semua APK pada masa tenang kampanye.
Hal itu dikarenakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 pasal 36 ayat (7).
“Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik dalam keterangannya, pada Minggu (11/2/2024).
Selain itu media massa, media daring, media sosial dan Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Jika peserta pemilu tidak melakukan penurunan APK , maka Bawaslu Kota Tangsel silahkan bertindak sesuai kewenangannya bersama dengan Pemda (Satpol PP),” katanya.
Maka dari itu, pada masa tenang ini KPU Kota Tangsel bakal fokus ke distribusi logistik dan persiapan Pemungutan penghitungan suara di TPS. (Red)