Sebanyak 2.564 bungkus olahan pangan Milk Bun dengan berat kurang lebih 1 Ton dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada Jumat, 8 Maret 2024.
Olahan pangan ‘After You’ asal Thailand tersebut merupakan hasil sitaan petugas Bea Cukai dari penumpang yang diduga merupakan pelaku jastip (jasa titipan) selama periode Februari 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa penindakan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas yang diizinkan seauai dengan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
“Pada siang hari ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan BPOM dan seluruh aparat penegak hukum di Bandara Soekarno-Hatta, bersama-sama melakukan pemusnahan makanan atau roti dari Thailand Milk Bun ‘After You’,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (8/3/2024).
“Ini dilakukan penindakan sebanyak 2.564 pcs (bungkus), jumlahnya kurang lebih 1 ton dalam periode bulan Februari 2024 penindakannya, sebanyak 33 penindakan,” tambahnya.
Gatot menjelaskan, dalam peraturan BPOM tersebut bahwa olahan pangan tujuan konsumsi pribadi adalah 5 Kg per penumpang. Apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Gatot, olahan pangan yang disita itu diduga akan dijual di Indonesia oleh perorangan maupun di loka pasar (market place) dengan harga hingga Rp 200 ribu/bungkus.
“Ada (dijual di) marketplace ada perorangan juga karena banyak sekali indikasi-indikasi. Dijual disini berlipat lipat, bisa seratus 50 bahkan sampai 200 ribu dijual, jadi memang untungnya luar biasa,” bebernya.
Sekadar diketahui, setiap penumpang yang membawa olahan pangan lebih dari 5 kilogram dari luar negeri maka selebihnya disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil Interview, bahwa penindakan ini kita lakukan karena bawaannya lebih dari 5 kilogram, ada yang 10 kilogram sampai ratusan kilo. Setelah kita dalami ternyata ini benar jasa titipan (jastip) mereka mendapatkan order untuk mendatangkan makanan ini dari Thailand,” ungkap Gatot.
“Ketentuanya kan jatahnya untuk penumpang hanya 5 kilo selebihnya itu (harus) ada ijin edar. Kalau tidak ada ijin edar kita lakukan penindakan kemudian kita musnahkan,” tuturnya.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, penindakan tersebut sekaligus untuk melindungi masyarakat Indonesia dari serbuan makanan dari luar negeri. Selain itu, pemusnahan hasil sitaan itu merupakan bentuk transparansi dari penindakan.
“Pembatasan dan penindakan ini juga untuk menggairahkan UMKM di dalam negeri. Kalau ini kita biarkan, UMKM kita akan mati. Tentunya mengurangi produksi dalam negeri,” ujar Gatot.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku, juga mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM. Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi aman dan berkualitas,” tuturnya. (Rmt)