Tiga pengedar narkoba berhasil ditangkap Polres Tangsel di tempat berbeda. Dua pelaku ditangkap di wilayah Pondok Aren, satu pengedar ditangkap di Apartemen TreePark BSD Serpong.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka.
“Pelaku atas nama A.F dan M.R dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat ± 2 Kg,” katanya dalam konferensi pers di Apartemen TreePark, BSD Tangsel pada Kamis (16/5/2024).
Tersangka A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD-Serpong Kota Tangerang Selatan.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan tersangka M.A. yang membawa tembakau sintetis dengan berat brutto ± 1.6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat bruto ±6 gram,
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan (tersangka) ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangsel,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan tersangka M.A. didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023.
“Didalam melakukan aksinya yang bersangkutan atas perintah D alias C (DPO),” ujarnya.
Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut oleh tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Pulau Jawa, dan Sumatera.
“Total Keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) gram atau ± 24 Kg,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terkena Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tandasnya. (Riza)