Beranda Bandara Penipuan Modus Tukar Kartu ATM Diungkap, Polres Bandara Soetta Amankan 3 Pelaku

Penipuan Modus Tukar Kartu ATM Diungkap, Polres Bandara Soetta Amankan 3 Pelaku

0
Tiga tersangka penipuan dan penggelapan yang diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta. (tangerangonline.id)

Jajaran Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tukar ATM. Korban yang mengalami kerugian Rp 168 juta diduga dihipnotis oleh pelaku.

Dalam kasus ini, Polres Bandara Soetta mengamankan 3 pelaku masing-masing berinisial IA (29), SS (31) dan S (49). Mereka merupakan penjahat spesialis penipuan dengan modus menawarkan bisnis kepada korbannya.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengungkapkan, tindak pidana tersebut bermula ketika pelaku menawarkan ajakan bisnis handphone sebanyak 500 unit kepada korban di lobby salah satu Hotel di kawasan Benda, Kota Tangerang.

Kemudian pelaku mengajak korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan temannya dengan alasan untuk berkenalan langsung kepada bos pelaku.

“Pada saat di Terminal 3 Keberangkatan, pelaku dan rekannya mengajak korban agar saling terbuka dan membujuk korban agar menunjukkan kartu ATM dan saldo miliknya di mesin ATM,” ungkap AKBP Ronald di Bandara Soetta, Tangerang pada Jumat (7/6/2024).

Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald FC Sipayung menunjukkan barang bukti kasus penipuan. (tangerangonline.id)

Ronal menjelaskan, dalam percakapan dan pengecekan kartu ATM, tanpa disadari bahwa kartu ATM milik korban telah ditukar oleh pelaku. Selanjutnya pelaku mengantar korban ke depan Hotel POP.

“Sesaat setelah sampai di Hotel POP, korban mengecek saldo miliknya di Bank BCA dan Bank BRI sudah berkurang sejumlah Rp 168.387.000,” katanya.

Dijelaskan Ronald, ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda, yang pertama adalah berperan sebagai sopir, pelaku yang lain meyakinkan korban terkait dengan adanya 500 unit handphone dengan iming-iming tentu saja untung yang besar dan pelaku ketiga berperan menukar atau mengganti kartu atm milik korban.

“Kami sampaikan bahwa memang modus pelaku untuk meyakinkan korban ini ada beberapa, biasanya bahwa ada secara umum ini modus tradisional bagaimana si pelaku ini memengaruhi psikologi dan boleh kita sampaikan memang bahwa ini adalah proses hipnotis sehingga tanpa disadari oleh si korban ini mengikuti apa yang diarahkan oleh para pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut Ronal mengatakan, ketiga pelaku merupakan residivis dalam kejahatan yang sama. Ketiga pelaku adalah spesialis modus penipuan dengan cara hipnotis atau dengan cara ganti kartu atm.

“Residivis semuanya, ketiganya residivis,” tutur Ronald.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun. (Rmt)