Keberadaan lapak pedagang di atas trotoar jalan Pasar Sentiong Balaraja kerap menimbulkan masalah. Mulai dari kemacetan lalu-lintas hingga lingkungan menjadi kumuh.
Belum lama, akibat kondisi seperti itu sempat terjadi cekcok antara warga dan pedagang lapak lantaran menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan.
Ujung dari kejadian itu, Camat Balaraja pun sudah menyurati Pol PP untuk menertibkan pedagang lapak tersebut. Malahan, terdapat wacana akan dilakukan pembongkaran.
Sementara, Kepala Pasar Sentiong pada Perumda Pasar NKR, Yani mengatakan, pihaknya belum menerima informasi mengenai pembongkaran lapak pedagang dibatas trotoar.
“Kalau wacana untuk membongkar lapak pedagang tersebut mungkin sudah ada tapi entah kapan mau direalisasikan,” katanya kepada Tangerangonline.id saat dihubungi Senin, (10/6/2024).
Yani mengakui, secara aturan trotoar jalan tepatnya di depan pasar untuk pejalan kaki sehingga tidak menimbulkan gangguan mata dan menimbulkan kemacetan panjang.
“Untuk secara aturan mah tidak boleh perdagangan di trotoar jalan,” jelasnya.
Soal pembongkaran, ia juga masih menunggu surat rekomendasi dari perumda pasar NKR untuk membongkar lapak pedagang tersebut.
“Untuk permasalahan pasar kita hanya menunggu surat rekomendasi dari perumda untuk kerja sama,” tandasnya.
Diketahui, para PKL yang berjualan di trotoar tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (Rez)