Bagi anda yang akan bepergian ke luar negeri maupun yang datang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), jangan sesekali menggunakan kamera, baik merekam maupun memotret kegiatan di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Apabila dilanggar, maka anda dikenakan sanksi dan berurusan dengan petugas. Aturan ini berlaku untuk setiap orang, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Kabid Tikim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhamad Iman Paski mengatakan, larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
“Dalam Pasal 127 Permenkumham tersebut diatur terkait tata tertib di area TPI, diantaranya tidak boleh menggunakan kamera, merekam atau mengambil gambar aktivitas selama berada di area TPI,” kata Iman saat dijumpai di Trembesi Hotel BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (14/8/2024).
Menurut Iman, permasalahan kerap terjadi ketika calon penumpang menggunakan kamera di area TPI baik saat antrean keberangkatan maupun saat kedatangan.
“Biasanya di area-area imigrasi itu timbul permasalahan dimulai dari proses perekaman. Ketika mereka (penumpang) melakukan perekaman, penggunaan kamera, sanksi berlaku,” tegas Iman.
Pada kesempatan yang sama, Kabid TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono mengimbau penumpang pesawat rute Internasional untuk tidak melanggar tata tertib di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
“Supaya masyarakat mengetahui, bahwasanya apabila ada di area imigrasi, tolong untuk tidak melakukan hal-hal yang memang dilarang, seperti merekam. Di Pasal 127, ada beberapa item larangan, dimohon agar dipatuhi,” tutur Bismo.
Berikut tata tertib di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Pasal 127
1. Setiap Orang yang sedang menjalani pemeriksaan
Keimigrasian pada saat masuk atau keluar Wilayah
Indonesia wajib mematuhi tata tertib pemeriksaan
Keimigrasian.
2. Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Antri di jalur yang telah disediakan;
- Mengikuti arahan Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan;
- Menjaga ketertiban proses pemeriksaan;
- Dilarang menggunakan kamera;
- Dilarang menggunakan kacamata hitam;
- Dilarang menggunakan topi;
- Dilarang mengambil gambar dan/atau video;
- Dilarang berbicara dengan orang lain;
- Dilarang menggunakan telepon genggam;
- Dilarang menggunakan earphone; dan
- Dilarang memakai masker.
(3) Terhadap pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Rmt)