Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dimana ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 partai politik yang tidak masuk parlemen bisa mencalonkan kepala daerah.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Badri Tamam mengatakan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Namun, pada dasarnya pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai perkembangan putusan MK soal pengumuman pencalonan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Gubernur, Wakil Gubernur.
“Rame itu ya, tapi kami belum dapat arahan dari pimpinan kami KPU RI melalui provinsi terkait perkembangannya, masih menunggu pemerintah dan DPR juga masih membahas UU pilkada sebagai respon dari putusan MK,” ujar Badri kepada Tangerangonline.id saat dihubungi Kamis, 22 Agustus 2024.
Kendati demikian Badri mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu berdasarkan PKPU baru dan juknis dari KPU RI atas respon dari keputusan MK tersebut.
“Kalau di Kabupaten Tangerang ada 2,3 juta Daftar Pemilih tetap yang kemudian suara sahnya hasil pemilu kemarin 6,5 persen maka partai politik non parlemen di Kabupaten Tangerang bisa mengusulkan pasangan calon di Pilkada Kabupaten Tangerang,” katanya.
Badri menambahkan pihaknya saat ini masih menunggu Juknis dari KPU pusat sebagai dasar untuk menerima berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang akan digelar pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
“Meski ada putusan MK itu penerimaan pendaftaran bakal calon tidak berdampak karena tahapannya sudah pasti di tanggal 27, 28, 29 Agustus 2024 tetapi kalau persyaratan sudah pasti akan berubah setelah ada PKPU atau Juknis,” pungkasnya. (Rez)