Beranda Berita Truk Tanah Langgar Jam Operasional, Polisi: Kami Kekurangan Lahan Parkir Truk

Truk Tanah Langgar Jam Operasional, Polisi: Kami Kekurangan Lahan Parkir Truk

0
Foto: Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Riska Tri Arditia.

Satuan Lalulintas Polresta Tangerang mengaku berulang-ulang kali menindaklanjuti Truk tanah yang melanggar jam operasional dari pukul 6 pagi sampai pukul 22.00 malam.

Berdasarkan Perbup Tangerang 12 Tahun 2022 itu, jam operasional truk golongan 3 bermuatan tanah, batu dan pasir dari jam 22.00 malam sampai jam 5 subuh.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia mengatakan, sejauh ini soal pendidikan truk tanah bermuatan sudah kita memberikan tindakan dengan cara menilang kendaraan dan menahan STNK, SIM.

Menurutnya, cara tersebut tidak efektif karena supir dump truk banyak sekali yang tidak membawa sim dan STNK yang berkibat kita harus mengamankan kendaraannya.

“Sedangkan pada saat ini lahan untuk menindaklanjuti itu belum tersedia terkiat dengan larangan perbup, sejauh ini pemerintah belum menyediakan lahan yang mempuni untuk dijadikan lahan parkir untuk tempat kita menepikan kendaraan truk,” ujar AKP Riska Tri Arditia kepada Tangerangonline.id di Tigaraksa.

Riska menerangkan, kebanyakan truk tanah yang melanggar jam operasional di wiliayah Kronjo, Kresek dikarenakan disana lahan galian ilegal yang stiap hari mengangkut hasil pasir.

“Biasanya di kronjo, Kresek. Kalau di wiliayah Barat itu hanya truk yang melintas saja,” jelasnya.

Ia memaparkan ketika pihaknya memberhentikan di pinggir jalan, dan membiarkan untuk truk itu menepi di pinggir Jalan akan menimbulkan lebih banyak kemacetan lebih panjang, dan menimbulkan kecelakaan kembali.

“Walaupun begitu kami tetap bekerja keras untuk menertibkan truk tanah sampai dengan aturan yang ada,” paparnya. (Rez)