Seorang pria berkewarganegaraan India berinisial STH (43) diamankan petugas Bea Cukai di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Ia diamankan karena berupaya menyelundupkan 4 ekor satwa langka Indonesia ke Mumbai, India.
Sedianya, STH akan meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).
Namun, sebelum pesawat yang ditumpanginya lepas landas, STH diamankan petugas di dalam kabin pesawat.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan pada 29 Oktober 2024 bermula dari kecurigaan petugas terhadap image (citra) koper milik pelaku saat diperiksa melalui X-Ray.
Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai, Aviation Security, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 2 ekor primata jenis Lutung Budeng, 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon dan 1 ekor Burung Serindit Jawa yang disembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan (false Concealment),” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (5/11/2024).
STH dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga dipastikan tidak dapat melanjutkan penerbangan ke negara asalnya.
Kepada petugas, WN India yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku mendapatkan satwa langka tersebut dari pasar hewan di Jakarta Timur.
“Pengakuan tersangka, satwa-satwa langka ini diselundupkan untuk hadiah ulang tahun anggota keluarganya,” ungkap Gatot.
“Saat ini tim masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta belakangan ini,” tambah Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Sel Tahanan Bea Cukai Soekarno-Hatta disangkakan dengan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Adapun barang bukti 4 ekor satwa langka yang dilindungi tersebut selanjutnya dititiprawatkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. (Rmt)