Setelah menjadi polemik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat Akhirnya Presiden Prabowo Subianto, mendengarkan suara rakyat. Setelah berkoordinasi dengan DPR RI, Presiden memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada barang mewah yang dipakai orang-orang mampu atau kaya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hal itu usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jelang tahun baru 2025, Selasa sore (31/12) di Jakarta.
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” tandas Prabowo didamping Seskab Mayor Inf Tedy Indra Wijaya dan Menkeu Sri Mulyani.
Artinya, sambung Presiden, untuk barang jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN, tarif tetap yang berlaku sekarang berlaku sejak 2022.
Presiden Prabowo menyampaikan, kenaikan PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Ia menandaskan, untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.
“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ucapnya.
“Dengan demikian, ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” tegas Prabowo.
Prabowo menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt hingga pembiayaan industri padat karya.
“Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun dan lain sebagainya. Jadi paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun,” tutup Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.(MRZ)

