Pemalsuan Kartu E-PMI Terungkap, Polres Bandara Soetta Bongkar Modus Digital yang Ancam Pekerja Migran

By
3 Min Read
Tersangka pemalsuan Kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (e-PMI) diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus pemalsuan dokumen keberangkatan pekerja migran kembali mencuat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar praktik manipulasi kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI), yang seharusnya menjadi bukti sah calon pekerja migran telah melalui prosedur resmi.

Dua pelaku, berinisial Um dan AJW, ditangkap setelah terbukti memalsukan dokumen keberangkatan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama, yang hendak bekerja sebagai terapis di Oman.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan kasus ini bermula pada 22 September 2025.

“Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka Um dalam proses keberangkatannya,” ujar Yandri di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (11/11/2025).

Modus Digital: Dokumen Dipalsukan Lewat Ponsel

Hasil penyelidikan mengungkap, Um meminta bantuan AJW untuk mengedit dokumen E-PMI menggunakan telepon genggam. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

AJW ditangkap di rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025. Ia mengaku menerima bayaran Rp400 ribu untuk memalsukan dokumen milik Kadek.

“Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Agung Pujianto, Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soetta.

Dalam kesehariannya, Um berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI, mulai dari pemeriksaan medis hingga pengurusan visa. Sedangkan AJW diketahui bekerja sebagai freelancer di bidang ekspor-impor kopi.

“Diduga keduanya telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambah Agung.

Ancaman Hukum Berat

Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU ITE.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Agung.

Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol Budi Novijanto, menegaskan pentingnya kartu E-PMI sebagai bukti sah bahwa CPMI telah mengikuti prosedur pra keberangkatan sesuai undang-undang.

“Biasanya apabila mereka akan berangkat ke negara penempatan akan ditanyakan e-PMI tersebut oleh pihak maskapai pada saat check in dan oleh pihak Imigrasi saat akan melintas,” jelas Budi.

Ia menambahkan, kartu elektronik ini wajib dimiliki CPMI. Tanpa E-PMI, keberangkatan pekerja migran dikategorikan non-prosedural.

“Dari temuan di lapangan sudah ada 2 kasus penggunaan E-PMI palsu,” ungkap Budi. (Rmt)

Share This Article