Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum dapat menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kebijakan WFH tersebut sebelumnya diwacanakan sebagai bagian dari upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan meningkatkan efisiensi energi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Didin Pahrudin, mengatakan pihaknya telah mengetahui rencana kebijakan tersebut. Namun, hingga kini belum ada aturan resmi yang diterima pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan.
“WFH satu hari dalam sepekan itu kami sudah tahu. Tapi sampai sekarang masih menunggu surat dan regulasi dari pusat,” kata Didin kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Menurut Didin, Pemkab Pandeglang akan mengikuti kebijakan tersebut apabila sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau sudah ada dasar hukumnya, tentu kami laksanakan sesuai arahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi terkait kebijakan itu akan disampaikan kepada Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, untuk ditindaklanjuti. Keputusan teknis penerapan WFH juga akan dibahas lebih lanjut setelah regulasi diterbitkan.
“Nanti kami laporkan ke pimpinan. Setelah itu baru dibahas langkah yang akan diambil, lalu disampaikan ke pegawai,” tutupnya.
Diketahui, wacana penerapan WFH bagi ASN mencuat sebagai salah satu strategi pemerintah dalam mengurangi konsumsi BBM sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi. (Den)

