Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan peredaran vape ganja di Bali yang dikendalikan oleh warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial BSM.
Modusnya, pelaku berperan sebagai ‘koki’ yang mengolah ganja bubuk menjadi cairan THC agar bisa dikonsumsi melalui vape.
“Kasus tersebut terungkap dari laporan Bea Cukai Soetta yang menangkap seorang penumpang Batik Air rute Thailand–Jakarta. Di dalam tas ranselnya ditemukan 2 kg ganja cair berbentuk THC dan 1 botol cairan mengandung gliserin,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, Kamis (25/6/2026).
Industri Rumahan di Bali
Hasil penelusuran menunjukkan barang haram itu ditujukan kepada WNA Amerika Serikat yang tinggal di Bali. Petugas menemukan sebuah villa di kawasan Badung yang dijadikan laboratorium rumahan untuk memproduksi vape ganja.
“Di dalam villa tersebut kami menemukan kompor portable untuk ‘memasak’ ganja, gelas ukur, gliserin, serta narkoba jenis lain yakni MDMA atau sabu seberat 1,2 gram. Selain itu, ada delapan buah vape siap edar,” jelas Wisnu.
Beroperasi Sejak 2023
Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Kharisma Tandayu menambahkan, BSM telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2023. Ia menyamarkan cairan ganja ke dalam botol shampo berbagai merek.
“Ia juga memesan bahan baku ganja dari luar Thailand,” ungkap Michael.
Untuk pemasaran, BSM menggandeng WNA Tunisia berinisial GNH sebagai “marketing” yang menawarkan produk lewat media sosial dan komunitas ekspatriat di Bali.
Distribusi dilakukan dengan sistem tempel, mapping, hingga jasa ojek online. Kurir lain, WNA Tunisia berinisial AEP, juga ikut ditangkap.
Transaksi Pakai Crypto
Kedua tersangka menggunakan metode pembayaran crypto agar transaksi tidak terlacak. Selain ganja cair, mereka juga memperjualbelikan MDMA dan ekstasi.
“BSM dalam sebulan bisa memproduksi 2 ribu vape ganja dengan harga Rp5 juta per unit. Omzetnya selama tiga tahun diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” kata Wisnu.
Sementara keuntungan GNH dan AEP dari peredaran narkotika jenis ganja, MDMA, dan ekstasi selama Juli 2025–April 2026 mencapai Rp2,19 miliar.
Polisi kini memburu dua pelaku lain, SR yang diduga penyuplai ganja dan MDMA, serta AR yang mengirim ganja sintetis dari Prancis.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf (a) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang agar pemberantasan bisa terus dilakukan,” pungkas Wisnu. (Rmt)

