Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan hingga gelar perkara.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah menjadi jawaban atas perkembangan perkara yang selama ini dinantikan publik.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.
Dengan penetapan tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri akan melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat kedua tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

