Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Usai Tegur Warga Bakar Sampah

By
4 Min Read

Ketua RT 02/08, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Chris Jatender, kini berstatus tersangka dalam perkara yang berawal dari perselisihan dengan seorang warga terkait dugaan pembakaran sampah.

Chris bahkan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan setelah perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian dinyatakan lengkap atau P21. Proses hukum kemudian berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di lingkungan tempat tinggal Chris.

Berdasarkan keterangan warga yang mengetahui kejadian itu, Chris saat itu menegur seorang warga yang diduga membakar sampah di sekitar permukiman.

Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan. Warga yang ditegur disebut menyiram dan memukul Chris. Situasi selanjutnya berujung pada perkelahian yang menyebabkan kedua pihak mengalami luka.

“Warga yang ditegur menyiram dan memukul Ketua RT hingga terjadi perkelahian dan keduanya terluka,” ujar seorang saksi yang meminta namanya tidak dipublikasikan melalui pesan daring, Jumat (14/8/2026).

Menurut warga, tindakan Chris menegur warga tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ketua RT untuk menjaga ketertiban lingkungan.

“Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bapak Ketua RT dalam menegur oknum warga yang melakukan pembakaran sampah liar adalah murni menjalankan tugas dan aturan lingkungan demi menjaga ketertiban umum serta kesehatan warga,” katanya.

Warga tersebut juga mempertanyakan proses hukum yang berujung pada penetapan Chris sebagai tersangka. Mereka berharap perkara tersebut dapat ditangani secara adil dan mempertimbangkan seluruh rangkaian kejadian.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya diskriminasi serta ketidakadilan hukum yang menimpa Bapak Ketua RT dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Polisi Benarkan Chris Berstatus Tersangka

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto membenarkan bahwa Chris telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Pamulang.

Menurut Yudhi, penyidikan terhadap perkara tersebut telah selesai setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap. Selanjutnya, proses hukum memasuki tahap dua dan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Sudah posisi sudah P21 dan tahap dua. Artinya, pemberkasan di penyidik sudah selesai. Ranahnya saat ini adalah ada di kewenangan Kejaksaan,” ujar Yudhi.

Di sisi lain, pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut juga membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.

Yudhi mengatakan laporan tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Namun, kepolisian belum membeberkan secara rinci materi laporan karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Untuk laporan yang dari pihak yang dirugikan, yang saat ini ditangani oleh Polres, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan hasil atau juga melalui mekanisme gelar perkara,” katanya.

Kepolisian selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejari Tangerang Selatan terkait perkembangan penanganan perkara yang menjerat Chris.

Upaya Restorative Justice Tidak Mencapai Kesepakatan

Sebelum perkara berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, kepolisian telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Upaya tersebut dilakukan dengan mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian secara damai. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Yudhi menjelaskan, hingga penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, upaya restorative justice belum berhasil direalisasikan.

“Kami sampaikan bahwa untuk hal tersebut sudah ada upaya dari pihak Polsek dan Polres untuk melakukan merealisasikan RJ tersebut. Namun, sampai dengan pemberkasannya lengkap, itu tidak terealisasi antara kedua belah pihak,” tuturnya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penanganan perkara Chris kini berada pada tahap penuntutan di Kejaksaan. Sementara itu, laporan dari pihak lainnya masih dalam proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan.

Share This Article