BNN: Kota Tangerang Masih Zona Merah Narkoba

By
2 Min Read

Kota Tangerang disebut masih menjadi wilayah yang rawan dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tangerang, Dhian Prawitasari.

Dirinya menyebut, bahkan kota dengan seribu industri ini masih berada dalam zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten.

“Ya, masih zona merah atau masih ranking pertama,” ujar Dhian di kantor Kelurahan Periuk Jaya, Selasa (26/11/2019).

Dhian mengungkapkan, adapun kecamatan yang menjadi perhatian BNN soal peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut diantaranya, Kecamatan Benda, Tangerang, Karawaci, Jatiuwung, Ciledug, dan Cipondoh.

“Kami sudah petakan. Cukup banyak narkoba yang beredar dan digunakan di sana,” katanya.

Menurut Dhian, Kota Tangerang menjadi zona merah karena dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Terlebih katanya, Kota Tangerang juga merupakan kota penunjang ibu kota.

“Sehingga pengawasan harus diperketat. Tetapi kami terkendala minimnya personel,” jelasnya.

Dhian mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“BNN telah membentuk kelompok tugas anti narkoba di tiga kelurahan dari 104 kelurahan se-Kota Tangerang,” tuturnya.

Sementara Pemerintah Kota Tangerang melalui Kesbangpol turut berkontribusi dengan membentuk 24 Kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar) di lingkungan RW.

Menurut Dhian, partisipasi masyarakat adalah strategi yang paling penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kalau tugas kami penyelidikan dan penyidikan tetap dijalankan. Juga berbaur dengan masyarakat untuk ikut serta berperan dengan memberikan penyuluhan dan membentuk tim,” tandasnya. (Rmt)

Share This Article