BANDARA SOETTA – Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menyediakan fasilitas untuk penerbitan surat keterangan sehat atau bebas COVID-19 dan pemeriksaan Rapid Test kepada calon penumpang rute domestik.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soetta, PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang.
“Kami sampaikan bahwa di Bandara Soekarno-Hatta tidak ada fasilitas pemeriksaan Rapid Test apalagi penerbitan surat keterangan sehat atau bebas COVID-19 kepada calon penumpang,” kata Febri Toga kepada tangerangonline.id, Kamis (14/5/2020).
Dijelaskan, bahwa surat keterangan pemeriksaan kesehatan atau tes COVID-19 dengan Rapid Test merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara rute domestik.
“Setiap calon penumpang khususnya rute domestik tidak akan diizinkan memasuki gedung terminal untuk melakukan check-in apabila tidak melampirkan surat keterangan sehat pada saat validasi data dan kelengkapan dokumen perjalanan di pos pemeriksaan pertama,” jelas Febri Toga.
Adapun pos pemeriksaan dokumen dan validasi data calon penumpang oleh Gugus Tugas Udara COVID-19 di Bandara Soetta terdapat di Gate 4 Terminal 2E dan Gate 3 Terminal 3.
“Oleh karenanya, kami imbau kepada calon penumpang rute domestik agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perjalanan sebelum datang ke Bandara Soetta,” ujar Febri.
Bahkan, surat keterangan yang menyatakan bahwa calon penumpang telah melakukan pemeriksaan kesehatan dengan metode Rapid Test ini adalah syarat wajib untuk pembelian tiket penerbangan.
“Kami tegaskan kembali bahwa Bandara Soekarno-Hatta tidak menyediakan fasilitas pemeriksaan Rapid Test terhadap calon penumpang,” tegas Febri Toga.
(Rmt)

