Connect with us

Razia Dua Pekan, Polres Serang Sita 334 Knalpot Racing

News Update

Razia Dua Pekan, Polres Serang Sita 334 Knalpot Racing

Dinilai mengganggu Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) Selama dua pekan Polres Serang merazia 334 knalpot racing.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono menyampaikan, razia knalpot racing yang dilaksanakan selama dua pekan semenjak (22/3) lalu hingga saat ini oleh Satsabhara, Polsek Jajaran dan Satlantas Polres Serang mengumpulkan sebanyak 334 knalpot racing yang tidak sesuai dengan suara aslinya.

“Ini sudah kita laksanakan dari tanggal 22 maret sampai dengan hari ini. Alhamdulillah sudah terkumpul ataupun sudah kami sita sejumlah 334 knalpot yang tidak sesuai standar,” kata Mariyono saat gelar konferensi pers, di Mapolres Serang, Senin (5/4).

Mariyono mengatakan, hal Ini dilakukan sesuai perintah dari Kapolda Banten untuk melaksanakan kegiatan razia khususnya knalpot yang tidak sesuai standar.

Menurut Dia, penggunaan knalpot racing menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik di wilayah Kantibmas Polres Serang. Ada tiga tempat yang dinilai rawan penggunaan knalpot racing, yakni Ciruas, Ciujung dan Cikande.

Dia menjelaskan, standar kebisingan knalpot kendaraan bermotor sesuai dengan undang-undang (UU) tentang lalu lintas jalan yakni mencapai 80 desibel (dsb).

“Standar kebisingannya 80 dbs, ini sudah ada alat ukurnya dan sudah kita cek semuanya dan kita sampaikan kepada yang punya untuk dilepas sendiri kemudian kita laksanakan penilangan juga kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Oleh karena itu, melalui Kasatlantas Polres Serang, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau melebih 80 dsb.

“Untuk pelnggaran knalpot brong ini sangat berkurang karena pak kasat lantas juga memberikan himbauan khususnya di bengkel bengkel maupun ditempat yang menjual knalpot ini untuk tidak menjual lgi knalpot tersebut,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, pengguna knalpot racing dikenakan pasal 285 UU Nomor 2 tahun 2009.

“Pelanggar dikenakan pasal 285, UU Nomor 2 tahun 2009 tentang UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda 200 ribu rupiah,” pungkasnya. (Smn)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top