Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendukung aturan pemerintah soal larangan Kepala Daerah menggelar buka puasa bersama (bukber) dan acara Open House lebaran.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.300/2784/SJ Tentang Pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri.
Dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa pelarangan buka bersama dan open house/halal bihalal merupakan upaya Pemerintah dalam meminimalisir penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih dinilai cukup tinggi.
“Saya dukung aturan Pemerintah. Memang tidak ada agenda bukber puasa dan open house Lebaran. Tahun lalu aja gak ada,” kata Zaki saat dihubungi Tangerangonline.id, Rabu (5/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) langsung membatalkan seluruh agenda Buka Bersama menyusul adanya Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.
“Enggak boleh open house, enggak boleh bukber, mulai hari ini makanya saya batalin,”tegas Wahidin saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, (5/5/2021).
Sedianya, Gubernur Banten akan melakukan buka puasa bersama Rabu 5 Mei 2021 hari ini, bersama Dewan Mesjid Indonesia (DMI) dan santri Tahfiz WH yang akan digelar di Rumah Dinas Gubernur, Jl Jendral Ahmad Yani No 158, Kota Serang. Agenda tersebut beserta agenda lainnya yang berkaitan dengan buka bersama dibatalkan.
“Jadwal dibatalkan semua karena itu perintah, harusnya hari ini dengan DMI . Besok dengan para kiyai di Tangerang, semua dibatalkan,” kata Gubernur. (Ded)

